banner 728x250

Pelapor Mengaku Tidak Pernah Melaporkan Terdakwa Agus Butar Butar, Majelis Diminta Membebaskannya

judul gambar

Jakarta, mediatransparacy.com –Sidang berkas perkara dugaan pemalsuan, memasukkan data otentik palsu atau turut serta memalsukan, melibatkan terdakwa Agus Butar Butar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga adanya rekayasa dan penyimpangan penyidikan.

Agus harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas laporan Martin terhadap terdakwa Juniar alias Vero. Juniar didakwa memalsukan atau memasukkan data otentik seolah olah palsu, berupa akta perkawinan nya dengan almarhum Basri Sudibjo, namun kasus tersebut dikaitkan penyidik ke Agus Butar Butar (suami Juniar) bersama sama dugaan pemalsuan.

judul gambar

Anehnya perkara yang diperiksa di persidangan empat saksi yakni Martin (pelapor), Suzanne ahli waris almarhum Basri Sudibjo, Notaris Grace Parulian Hutagalung, Agus sopir almarhum Basri Sudibjo. Para saksi dihadapan majelis pimpinan Agung dan penuntut umum Suwartin, tidak satu pun yang mengatakan dan mengakui pernah melihat atau bertemu dengan terdakwa Agus Butar Butar yang berhubungan dengan kasus Juniar.

Dari empat keterangan saksi yang diperiksa majelis hakim pimpinan Agung di meja persidangan tidak ditemukan keterangan saksi yang kesesuaian.

Pada hal, dalam pembuktian materi pokok perkara, salah satunya unsur yang bisa menjerat terdakwa adalah keterangan saksi saksi dan bukti perbuatannya, namun aneh pada persidangan terdakwa Agus Butar Butar, dakwaan jaksa dan keterangan saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya tidak singer on alias bersebrangan hingga majelis hakim memperjelas pada para saksi, apakah keterangannya dalam persidangan tetap dipertahankan, kata Hakim pada saksi Agus sopir jawab saksi iya, ujarnya 11/03.

Dalam keterangannya saksi Agus supir pribadi Basri Sudibyo yang telah bekerja selama 14 tahun mengatakan tidak mengkenal terdakwa Agus butarbutar dan tidak pernah ketemu sebelumnya. sebagai supir Basri Sudibyo saksi mengatakan mengenal juniar dan sering mengantar Basri Sudibyo pergi dengan juniar dari kelapa gading, pantai mutiara, bandara Sukarno Hatta.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya pernah dipekerjakan selama 3 bulan oleh Basri Sudibyo dirumah Juniar yang beralamat di pantai mutiara jakarta utara, namun tidak pernah bertemu dengan terdakwa Agus Butar Butar.

Pada agenda persidangan sebelumnya saksi pelapor mengaku pada majelis tidak pernah melaporkan terdakwa Agus Butar Butar di Polda Metro Jaya.

Menyikapi persidangan tersebut, menurut terdakwa Agus Butar Butar, dakwaan terhadap dirinya merupakan rekayasa penyidikan Polda Metro Jaya. Sehubungan dengan sertifikat tanah almarhum Basri Sudibjo, saya tidak mengetahui hal itu. Saya sudah melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propaganda terkait dugaan rekaya penyidikan saya. Sebab saya tidak pernah dilaporkan ahli waris tapi saya di kait kaitkan dengan kasus Juniar.

Dalam kasus yang menimpa saya ini, penuntut umum nampaknya tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga In Concreto dan patut diduga rekayasa. Hal itu terlihat di persidangan fakta nya saksi tidak ada kenal saya dan tidak pernah bertemu, sehingga dalam kasus ini, “Saya berharap majelis hakim pimpinan Agung, dapat berkeyakinan bahwa saya tidak terlibat dalm kasus yang didakwakan jaksa, ” kata Agus 12/03/20.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.