JAKARTA, MediaTransparancy.com | Di atas panggung menari dalam gemerlap harta curian. Sesekali tampil ulurkan tangan terhadap rakyat jelata yang telah lama tersungkur terjerat derita. Senyum palsu, harta haram timbulkan derita panjang dan tangisan rakyat jelata.
Korupsi sungguh melahirkan derita kelam, merampas senyum rakyat, menggerogoti harapan, dan meninggalkan jejak nestapa bagi masyarakat. Berbeda bagi pelakunya koruptor megakorupsi atau kelas kakap selalu berbalut kemewahan semu. Jiwanya busuk, terperangkap dalam lingkaran ketidakjujuran yang menghancurkan masa depan.
Penjahat uang rakyat dan negara itu meninggalkan negeri dalam nestapa dan rakyat terbungkus kain kemiskinan, kejahatan yang menggerogoti nurani dan merusak sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Pun begitu, masih ada hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa korupsi. Bersikap baik selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, ada tanggungan anak dan istri serta kooperatif, demikian majelis hakim dalam amar putusannya.
Ada juga hal yang memberatkan para terdakwa; tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hanya itu dan memang hanya itu-itu saja selalu.
Kurang lebih begitu pulalah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono A Munthe, menyatakan bahwa para terdakwa telah bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini lima terdakwa dijatuhi hukuman delapan (8) hingga 14 tahun penjara diantaranya adalah:
-
Terdakwa I, Bun Sentoso selaku pemilik PT Indi Daya Group dihukum pidana penjara 14 tahun, denda Rp 500 juta subsider empat (4) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider lima (5) tahun kurungan.
-
Terdakwa II, Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat (4) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider empat (4) tahun kurungan.
-
Terdakwa III, Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat (4) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider tiga (3) tahun kurungan.
-
Terdakwa IV, Fitri Kristiani alias Nisa selaku karyawan PT Indi Daya Group divonis delapan (8) tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat (4) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider satu (1) tahun kurungan.
-
Terdakwa V, Sischa Dwita Puspa Sari selaku bekas manajer PT Indi Daya Group divonis delapan (8) tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat (4) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua (2) tahun kurungan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa,” demikian Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pidana penjara selama 16 tahun.
Benny dengan kawan-kawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Dalam perbuatan ini diperkaya Bun Sentoso senilai Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.
Kejahatan korupsi ini terjadi akibat Benny telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.
Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya. Pun demikian Bank Jatim tetap mengucurkan kredit kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.















