Samosir, MediaTransparancy.com | Bernad Sihotang dan Sarimonang Sianaga, sengaja mengajak awak media ini dalam kerja investigatifnya 8 November yang lalu. Lokasi pekerjaannya ada di Desa Huta Dame, Kecamatan Palipi Samosir, yaitu sebuah proyek pembangunan sebuah jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Proyek yang menggunakan Dana Desa sekitar Rp. 318 juta itu, sebelumnya telah mereka ingatkan mengenai material yang digunakan.
“Oklah. Dana Desa digunakan untuk proyek jalan yang kewenangannya adalah kabupaten dapat saya terima. Tetapi penggunaan material lokal untuk proyek pekerjaan itu tentu saya tidak dapat menerimanya,” ujar Sarimonang, dari LSM GRACIA ( Gerakan Cinta Indonesia) Sumatera Utara. Menurut Sarimonang, sebelum material yang digunakan saat ini, sebelumnya ada penggunaan material lokal. Maka untuk itu, lanjutnya, pekerjaan yang sebelumnya menggunakan material lokal harus dibongkar utnuk diganti dengan material yang sama dengan material yang sekarang digunakan.
Sebagai pegiat LSM, Sarimonang terlihat paham betul terhadap temuan yang didapatnya di lapangan. Maka dari itu, pada saat dia sebelumnya menemukan penggunaan material lokal itu, langsung disampaikannya kepada APH Polres Samosir. Oleh pihak Polres Samosir, sesuai yang disampaikan oleh Sarimonang Sinaga, langsung turun ke lapangan dan segera menindak lanjutinya dengan mendatangi lokasi proyek mau panglong material yang mensuplai material untuk proyek.
“Oleh pihak rekanan, selepas kedatangan pihak APH Polres Samosir itu, penggunaan material lokal pun diganti sesuai ketentuan,” ujar Sarimonang Sinaga, seraya menunjukkan kepada awak media ini perihal material yang terlihat di lokasi proyek.
Material Harus Diganti
Namun demikian, bagi Sarimonang, persoalan tidaklah berakhir! Karena material lokal yang sudah digunakan pada pekerjaan sebelumnya juga harus diganti. “Betul pihak rekanan sudah mengganti material sesuai ketentuan. Tetapi itu hanya untuk yang belum dikerjakan. Bagaimana dengan material lokal yang sudah digunakan pada pekerjaan sebelumnya? Bagi kami pihak LSM GRACIA, material itu juga harus menggunakan material yang sama”, katanya dengan tegas yang juga diamni oleh Bernad Sihotang, Ketua LSM GRACIA Sumut.
Malah menurut pandangan Bernad Sihotang, bila material itu tidak diganti sesuai ketentuan, adalah merupakan kerugian bagi pemilik proyek dalam hal ini Pemerintahan Desa Huta Dame, Kecamatan Palipi Samosir. “Karena anggaran yang digunakan untuk mendanai proyek itu bersumber dari APBD atau APBN, maka setiap adanya penyimpangan adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.”, ujar Bernad Sihotang memberikan pandangannya.
Jangan Dibayar
Mensikapi masih belum digantinya material lokal dengan material yang sesuai ketentuan terhadap proyek, Ketua dan Sekjend LSM yang berkantor pusat di Jakarta ini pun mecoba melakukan klarifikasi kepada Camat Palipi. Bernad Sihotang dan Sarimonang Sinaga diterima oleh Kasie PMD Pak Manik yang menerima, karena Camat Pilipi tidak dapat menrrima dengan alasan kesehatan.
Merasa tidak mendapat jawaban yang diharapkan, kedua dedengkot LSM ini pun bersepakat untuk menyurati pihak Pemkab Samosir terhadap apa yang mereka temukan. Selain mempertanyakan soal penggantian materialnya, mereka juga akan menyampaikan dalam suratnya agar jangan ada pembayaran selama matetialnya belum diganti sesuai ketentuan yang ada dalam persyaratan dan ketentuan.
“Selama material yang digunakan pada tahap pekerjaan awal belum diganti, kami minta kepada Pemkab Samosir agar tidak ada pembayaran terhadap seluruh yang terkait dengan proyek ‘Pembangunan Jalan Huta Godang menuju Silengket-lengket itu”, kata Sarimonang Sinaga dan juga oleh Bernad Sihotang, SH. (PMS)