banner 728x250

Pembangunan Parkir Motor Rusun Marunda “Rugikan Negara”

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pelaksanaan pembangunan parkir motor Rusun Marunda pada tahun anggaran 2018 yang lalu oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara (SDPRKP Jakarta Utara) dengan besaran anggaran Rp 5.076.836.127 terindikasi rugikan negara.

Pasalnya, anggaran dengan  realisasi sebesar Rp 3.757.227.059 atau sebesar 74% tersebut ditenggarai melebihi  anggaran sesuai kebutuhan.

judul gambar

Berdasarkan data yang diperoleh Media Transparancy, proses penganggaran pekerjaan parkir motor Rusun Marunda menggunakan ASB untuk per 1 m2 pekerjaan struktur senilai Rp 3.076.870.

Namun, berdasarkan dokumen rincian e-budgeting bahwa ASB yang dipergunakan tersebut  merupakan ASB yang di-input oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) pada tahun 2015 yang silam.

Sementara itu, hasil koreksi aritmatika atas nilai ASB per m2 pekerjaan struktur pembangunan gedung parkir adalah sebesar Rp 3.062.679,29, atau terdapat selisih senilai Rp 14.191,00 (Rp 3.076.870,00 – Rp 3.062.679,29).

Ketua Umum LSM Gracis, Hisar Sihotang kepada Media Transparancy mengutarakan,  bahwa dalam pelaksanaan pembangunan parkir motor Rusun Marunda tersebut, jika SKPD memilih menggunakan ASB 1 m2 pekerjaan struktur pembangunan gedung parkir  senilai Rp 3.076.870,3/m2 yang sudah tercantum pada e-budgeting, maka SKPD harus memedomani rincian yang ada pada e-budgeting tersebut, di antaranya jumlah lantai, dimensi, dan kualitas struktur.

“Jika ada komponen yang tidak dikerjakan yang mengakibatkan adanya selisih anggaran, ya dikembalikan,” ujarnya.

Dikatakannya,  apabila SKPD tidak ingin menggunakan ASB tersebut  (memiliki jumlah lantai dan kelengkapan struktur, arsitektur, dan MEP yang berbeda), maka SKPD dapat melakukan input sendiri pada sistem e-budgeting sehingga pada saat penentuan pagu anggaran, SKPD dapat memilih ASB hasil input sendiri.

“Jika menggunakan rincian komponen ASB 1 m2 pekerjaan struktur pembangunan gedung parkir, maka biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan satu lantai parkir motor senilai Rp 994.399,89,” terangnya.

Ditambahkannya, jika dilakukan perbandingan  antara rincian pada ASB e-budgeting dengan KAK pembangunan parkir motor di Rusun Marunda, diduga ada penggelembungan anggaran.

“Nilai ASB per m2 pembangunan parkir motor di Rusin Marunda (sebelum PPN) seharusnya adalah Rp 994.399,98 (Rp 3.076.870,38 – Rp 2.082.470,40),” sebutnya.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka nilai yang seharusnya menjadi pagu anggaran adalah Rp 1.640.759.967 (Rp 994.399,98 x 1.500 m2 + PPN 10%).

Dengan demikian, sambungnya, nilai pagu anggaran kegiatan tetsebut lebih tinggi dari kebutuhan senilai Rp 3.436.076.160  (Rp 5.076.836.12 – Rp 1.640.759.967).

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan  pembangunan parkir motor Rusun Marunda, Kasudin PRKP Jakarta Utara bertindak sebagai PPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2018.

Sementara itu,  Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman Sudin PRKP Jakut bertindak sebagai  PPTK yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kasudin PRKP Jakarta Utara No 01 Tahun 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun Media Transparancy, pekerjaan fisik telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) No 676/HE.ST-I/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan juga telah dibayar lunas sesuai dengan SP2D No 024340/SP2D/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp 3.757.227.059.

Hingga saat ini,  Kasudin PRKP Jakarta Utara, Chairul Latif yang dikonfirmasi terkait dugaan KKN dalam proses  penganggaran dan pelaksanaan pembangunan parkir motor di Rusun Marunda tidak mau berkomentar.

Hal yang sama juga dipertontonkan anak buahnya, Selvy Mandage.

Berbagai kalangan meminta Kejaksaan Agung dan KPK segera melakukan pengusutan dan penelusuran kasus tersebut. (Anggiat S)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.