banner 728x250

Pembinaan PPID OPD Pemkot Bekasi di Materikan UU KIP dan Medsos Pemerintah

judul gambar

BANDUNG, MEDIA TRANSPARANCY – Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Selamatta Sembiring menjadi narasumber pada Kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diselenggarakan oleh Bagian Humas Setda Kota Bekasi bertempat di hotel ASTON Imperial Bekasi di Jalan KH. Noer Alie Nomor 177 Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat dan digelar selama 2 hari, yakni sejak 29 September 2020 hingga 30 September 2020.

Selamatta Sembiring menjadi narasumber dengan tema Mekanisme dan Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Infromasi Publik pemerintah bersama Wicaksono, menjabat Advisor Maverick PR dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah.

judul gambar

Tema kegiatan yang diusung pada pembinaan PPID yakni “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Akun Media Sosial Pemerintah” menurutnya sangat diperlukan seiring dengan perkembangan era digital.

Selamatta Sembiring mengapresiasi kegiatan ini guna menunjang kinerja PPID Pembantu dan Admin OPD sebagai bagian tugas dari implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Humas sebagai PPID Utama.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini dan menjadi harapan bersama PPID Pembantu di setiap OPD mampu mengelola pelayanan informasi baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan orientasi visi misi organisasi Pemkot Bekasi kedepan,” ujar Selamatta Sembiring.

Dijelaskannya juga, hak memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia yang dilindungi konstitusi pada UUD 1945 pasal 28 (F) bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sembiring juga mengatakan bahwa  saluran yang tersedia seperti media sosial dapat menjembatani informasi publik untuk disampaikan kepada masyarakat. Maka, implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan melalui kanal informasi yang dimiliki seperti website juga media sosial.

“Lalu, informasi yang dihimpun PPID mulai proses pengumpulan data dan informasi publik disimpan dengan baik secara fisik dan digital oleh petugas pelaksana fungsi penyimpanan data,” ucapnya.

Sementara Wicaksono, menjabat Advisor Maverick PR dengan tema diskusi Strategi Pengelolaan Media Sosial Akun Pemerintah berharap akun media sosial bisa dimaksimalkan dengan baik sebagai sarana penyampaian informasi publik yang ingin diketahui masyarakat.

Menurutnya berbeda dengan sarana media berita, media sosial bisa menyampaikan berulang kali informasi yang sama. Selain itu PPID Pembantu dan Admin OPD juga diharapkan secara bijak mampu menganalisis respon masyarakat terkait informasi yang diberikan.

“Bila memungkinan disebarkan setiap harinya tentu dengan pertimbangan kondisi terkini saat itu. Ini indahnya media sosial dan kita tidak haram mempublikasikan informasi yang sama. Misalnya informasi di Twitter TMC Polda Metro Jaya tentang pelaksanaan SIM keliling maupun regulasi Ganjil Genap yang dibutuhkan itu yang di-update secara berkala,” pungkasnya.(G-hms/Zark).

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.