banner 728x250

Pembukaan Lahan dan Illog Dihutan Kawasan Kampar, Pelaku Tak Tersentuh Hukum

Oplus_131072
judul gambar

KAMPAR,RIAU
MediaTransparancy.com
– Aktivitas Ilegal Logging dan Pembukaan lahan secara illegal kian membrutal. Beberapa lokasi pembalakan belum lama ini berlangsung di Desa Balung, XIII Koto Kampar, Desa Sungai Sarik Kampar Kiri dan Desa Siabu.

Penggunaan lahan tersebut dikabarkan akan dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit. Mirisnya, ketiga lokasi tersebut terletak di dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Para pelaku tidak hanya melakukan pembukaan lahan, tetapi juga menjarah kayu dengan menggunakan eskavator untuk membentuk jalan dan melakukan staking.

judul gambar

Tim investigasi yang melakukan pemantauan pada Selasa, 27 Mei 2025, menemukan puluhan kubik kayu dari berbagai jenis yang telah diolah dan ditumpuk di beberapa titik di Desa Balung. Kayu-kayu tersebut ditemukan pada koordinat 0°08’16.4″N 100°57’50.3″E, sementara akses jalan yang digunakan oleh para pelaku terekam pada koordinat 0°04’48.5″N 100°53’52.7″E.

Di area dengan koordinat 0°08’12.2″N 100°57’51.5″E, terdapat hutan yang memiliki akses ke beberapa Desa. Di sini, para pelaku illegal logging membawa kayu melalui akses jalan yang menghubungkan Sungai Sarik dan Desa Sungai Rambai, serta melalui jalur PT Ciliandra.

Praktik pembalakan liar ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir, meskipun sudah banyak dilaporkan oleh media. Masyarakat setempat sangat khawatir jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, ekosistem hutan Balung dan HPT Batang Lipai akan mengalami kerusakan yang parah, menjadikan mereka terancam oleh perubahan lingkungan yang signifikan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut diangkut oleh kelompok yang dipimpin oleh Repelita, Simas atau Masri dan Sarullah. Dugaan kuat juga mengarah pada beberapa individu yang sebelumnya dari Kampar Kiri yang dikenal sebagai RA alias IJ, MST, serta DMZ alias MZ.

Kayu hasil tebangan biasanya diangkut menggunakan truck Colt Diesel oleh SRL ke tempat pelangsiran. Setelah itu kayu tersebut di bawa ke Pekanbaru melewati Polsek Kampar Kiri. “Bos ilegalnya kabarnya oknum APH yang berinisial ‘TM’ dan ‘IL’,” beber narasumber yang namanya disembunyikan.

Keterangan lain menambahkan bahwa para pelaku pembalakan liar di daerah tersebut diharuskan membayar fee kayu kepada ninik mamak adat setempat. Banyak kayu bulat dan pecahan yang dibawa ke daerah Siabu melalui Datuk Maska yang tinggal di Desa tersebut.

Tim media  berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada aparat penegak hukum Polsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud melalui Whatsapp selulernya, namun Polsek setempat melakukan pemblokiran sehingga jurnalis belum mendapat jawaban. ( TIM )

 

FITRI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *