banner 728x250

Pemda Kota Cirebon Menyambut Baik Rencana Perubahan Aturan Perlindungan Anak

judul gambar

CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyambut baik rencana perubahan peraturan tentang perlindungan anak yang sedang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, demikian rilis yang diterima mediatransparancy.com melalui Humas DKIS Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati menilai ada beberapa poin dalam peraturan perlindungan anak yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga lebih efektif dalam memberikan hak anak.
“Sejumlah masukan dan rekomendasi dari Pemda Kota Cirebon telah diberikan kepada DPRD Jabar terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” katanya usai menerima Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/6/2020).

judul gambar

Eti menuturkan selama ini sejumlah Perda tentang perlindungan anak telah diterbitkan di Kota Cirebon mulai dari Perda Perlindungan Anak hingga Perda Tentang Kota Ramah Anak, dan dengan adanya revisi ini maka diharapkan lebih dimaksimalkan lagi.
“Ruang layak anak telah ada di Kota Cirebon dan kami menargetkan itu ada di 22 kelurahan yang ada,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Hj. Sri Rahayu Agustina, Ketua Pansus Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan, revisi peraturan tentang perlindungan anak ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat, karena melihat ada banyak hal di lapangan yang perlu diakomodir dalam peraturan.
“Misal soal kelahiran anak yang tanpa bapak di pencatatan sipil, dan anak yang mengalami masalah kasus hukum,” jelasnya.

Sri menambahkan, melalui revisi Perda tentang perlindungan anak diharapkan segala permasalahan atau kasus yang terjadi di berbagai daerah bisa terakomodir dan Pemda tiap daerah semakin peduli terhadap perlindungan anak.
“Dalam Raperda Perlindungan Anak ini kita akan mengakomodir juga soal penyediaan rumah aman anak dan lain-lain,” tambahnya.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.