NIAS BARAT, MediaTranparancy.com – Kegiatan dan pelatihan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan keluarga P2AK di Desa Tarahoso,Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara yang di hadiri Camat Mandrehe Utara, Siduhu Lahagu S.Pd, Kasi PMD-K Fatisokhi zai S.Pd, Sekretaris Desa Tarahoso Agustinus Waruwu, Ketua dan Anggota BPD Desa Tarahoso, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, tokoh pendidikan, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita dan seluruh masyarakat desa tarahoso yang dilaksanakan di Gereja Stasi Khatolik Desa Tarahoso, Jum’at 3 November 2023.
Pada laporan Ketua Tim Pemberdayaan Anufati menyampaikan, penggunaan anggaran dalam pelaksanaan P2AK.yang dianggarkan dari Dana Desa TA 2023.
Dirinya juga mengharapkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat tertib dan lancar.
Sekdes Tarahoso, Agustinus Waruwu menyampaikan, bawah pihaknya melaksanakan kegiatan P2AK. “Kami harapkan agar pelaksanaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa Tarahoso, karena kegiatan ini sangat bermakna bagi keluarga. Untuk itu, kami dari pemdes minta mohon dan arahan kepada Bapak Camat Mandrehe Utara,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD, Fialis Waruwu, SE mengemukakan, bahwa pelaksanaan acara tersebut dapat lberjalan lacar supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tarahoso.
Sedangkan Camat Siduhu Lahagu S.Pd dalam ahannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan P2AK sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam hukum.
“Karena hukum perlindungan perempuan dan anak saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah dan sudah ada hukumnya. Sebab perlindungan perempuan sangat penting dan juga kekerasan kepada anak dan kekerasan dalam kekeluargaan,” paparnya.
Kekerasan Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan adalah, setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi
Tindak kekerasan rumah tangga adalah, memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah, seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
Pada pelaksanaan pelatihan P2AK di Desa Tarahoso sebagai nara sumber adalah, Fatisokhi zai S.Pd, Kasi PMD-K Mandrehe Utara.
Yang bertindak sebagai moderator adalah, Fialis Waruwu SE, operator, Listi Damai Yanti Waruwu, S.Pd, SD.
Pada pemaparannya, narasumber mengawali dengan materi pemaparan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART).
Penulis: Agus Gulo