banner 728x250

Pemeliharaan Gedung Walkot Jaktim Terindikasi KKN, Kabag Umum dan Protokol Ogah Bicara, LSM Gracia: Sebaiknya Dicopot

judul gambar

JAKARTA, MediaTrnsparancy.com – Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Raden Anton Widodo memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh MediaTransparancy.com dari hasil penelusuran dan juga informasi yang disampaikan sumber terpercaya.

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, Ruang Konsultasi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang berada di Gedung B2 lantai 1 terindikasi tidak dikerjakan, sementara dalam uraian singkat pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdapat pekerjaan pemeliharaan ruang konsultasi kejaksaan.

Tidak hanya itu, kuat dugaan, beberapa item pekerjaan yang telah ditungkan dalam kontrak juga tidak dilaksanakan seperti, pekerjaan pagar keliling, tugu elang bondol, press room dan ruang konsultasi Suban Keuangan.

Berdasarkan data lelang pada lpse.jakarta.go,id, Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar dilaksanakan CV. Marudut Jaya dengan nomor SPK : 217/PN.01.02.

Kabag Umum dan Protokol Kota Adm Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (5/3) tentang dugaan beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan lebih memilih mempertontonkan sikap cuek dan tidak pedulinya.

Menanggapi dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jaktim, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) mengemukakan perlu adanya pengususutan oleh aparat hukum terkait.

“APH wajib melakukan pengusitan. Sebab, anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut adalah uang rakyat, bukan uang Raden Anton Widodo,” ujarnya.

Dikatakannya, dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah lama terdengar.

“Aroma dugaan koruptif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah lama tercium. Namun sampai saat ini belum ada langkah aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga ketahuan dimana letak korupsinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hisar juga mendesak agar Pj Gubernur DKI segera mencopot Raden Anton Widodo selaku Kabag Umum dan Protokol Kantor Walikota Jaktim karena tidak mematuhi aturan.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) itu sampai saat ini masih berlaku, tapi Raden Anton Widodo selaku pejabat publik mengabaikannya. Harus dilakukan evaluasi,” tandasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *