banner 728x250

Pemilik Salon Kecantikan Dituntut Hukuman Denda Terdakwa Minta Keringanan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Long Na, terdakwa pemilik salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia, dituntut jaksa hukuman denda atas dugaan membuka usaha tanpa ijin.

Terdakwa warga negara asing asal China itu, dalam persidangan mengaku tidak mengerti harus memiliki ijin usaha membuka kegiatan Kesehatan di Indonesia. Usahanya berada di Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan Jakarta Utara, sudah beroperasi beberapa tahun lalu, tapi belum mendaftarkan ijinnya di Dinas Kesehatan, sehingga menurut jaksa melawan hukum.

judul gambar

Menurut jaksa Penuntut Umum Zainal, terdakwa LongNa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang Kesehatan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum dengan denda sebesar 35 juta rupiah. Tuntutan jaksa juga merampas barang bukti uang terdakwa sebesar 36 juta rupiah yang didapat saat penggeledahan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu dari Kantor usaha terdakwa.

Terdakwa Long Na bersama adik kandung nya Dongsaowei juga dituntut hukuman denda.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Adam Ponto didampingi hakim anggota Dodong dan Sarwono, jaksa menyebutkan kedua terdakwa supaya dihukum denda. Kata Zainal.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia itu langsung diterjemahkan penerjemah Anton Lie, menyampaikan keberatan nya ke majelis hakim.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta majelis supaya meringankan hukuman denda yang dibacakan jaksa. “Majelis hakim diminta terdakwa supaya meringankan hukuman denda nya, “kata Anton Lie penerjemah terdakwa.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.