Aceh Timur, MediaTransparancy.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang terdampak banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 lalu. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi calon penerima manfaat program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) guna memulihkan ekonomi masyarakat.
Pj Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melalui Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur, Saharani, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan basis data krusial dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Fokus Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Saharani menegaskan bahwa inisiatif ini difokuskan pada segmen masyarakat yang paling terdampak, terutama mereka yang mata pencahariannya terganggu akibat terjangan banjir.
“Pendataan ini adalah upaya strategis untuk mendukung keberlangsungan ekonomi warga. Program UEP diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha kecil agar mampu bangkit kembali,” ujar Saharani, Selasa (3/2/2026).
Kriteria Calon Penerima Bantuan
Berdasarkan ketentuan Dinas Sosial Aceh Timur dan Tagana, berikut adalah kriteria penerima bantuan UEP:
-
Data Terpadu: Terdaftar dalam DTKS (Desil 1-5).
-
Usia Produktif: Kepala keluarga atau anggota keluarga berusia 18-59 tahun.
-
Kondisi Usaha: Memiliki usaha kecil yang sudah berjalan atau rencana usaha yang konkret.
-
Komitmen: Bersedia mengikuti pelatihan, pendampingan, dan monitoring.
-
Prioritas: Perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan keluarga rentan ber-KTP Aceh Timur.
-
Eksklusivitas: Tidak sedang menerima bantuan usaha sejenis dari program lain pada tahun berjalan.
Mekanisme Pendataan Satu Pintu
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Zulkifli, SE, menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan keakuratan data.
“Pihak desa mendata warga, kemudian data dikumpulkan di kantor camat sebelum diteruskan ke Dinas Sosial. Sistem satu pintu ini bertujuan agar berkas tidak tercecer, memudahkan verifikasi, dan mencegah terjadinya kerumunan,” terang Zulkifli.
Dampak Luas Banjir Aceh Timur
Bencana yang melanda pada akhir November 2025 tersebut tercatat berdampak pada sedikitnya 25 ribu jiwa. Kerusakan fasilitas publik meliputi:
-
Kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
-
Rumah ibadah dan pesantren (dayah).
-
Fasilitas pendidikan (sekolah).
-
Infrastruktur transportasi (jalan dan jembatan putus).
Selain itu, ribuan rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan berat, sedang, hingga ringan. Pemulihan melalui program UEP ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para korban secara berkelanjutan.
Reporter: SR











