banner 728x250
HUKUM, NEWS  

PENADAH RANMOR, AKHIRNYA BERHASIL DI RINGKUS POLISI

Foto : Kasat Reskrim Polres Bungo Bersama Tersangka Penadah Ranmor, Rabu(12/10/2016) di Mapolres.
judul gambar

Muara Bungo , Mediatrasnparancy.com – Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu penadah ranmor yakni tersangka ARD warga Pelayang yang ditangkap pada selasa (11/10/2016) di simpang tanah tumbuh . Tersangka diketahui menjadi penadah dari tersangka CK yang terlebih dahulu sudah diamankan polisi polres Bungo.

Foto : Pemeriksaan Tersangka di Mapolres Bungo,
Foto : Pemeriksaan Tersangka di Mapolres Bungo,

Kasat reskrim Afrito Marbaro Macan kepada mediatrasnparancy.com” benar kami telah menangkap satu tersangka penadah motor curian yang telah kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memang sering menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan”ujarnya di Mapolres (12/10/2016).

judul gambar

Dalam keterangan tersangka menyebutkan bahwa satu kendaraan motor bias di jual anatar 3 sampai 5 juta rupiah dan mendapatkan keuntungan sekitar 250 ribu sampai satu juta rupiah.

Tersangka ARD dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara di atas tiga tahun. Dan tersangka masih di tahan di mapolres bungo guna di mintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.

Penulis : Aga/Almen.M
Editor : Dian Kristina

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.