SINABANG mediatransparancy.com – Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas III Sinabang Ditjenpas Aceh melaksanakan kegiatan penambangan dan penyerahan ada acara serah terima berita melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertifikat tanah Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) jadi pagi Sinabang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Simeuleu, Selasa 23 September 2025 malam bertempat di Cafe Alaina Simeuleu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan nomor SEK-780.PB.05.05 Tahun 2025 tentang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan karena sebab-sebab lain acara turut di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh dalam rangka kunjungan monitoring dan evaluasi di Lapas Kelas III Sinabang.
Sebelum penandatanganan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue menyelenggarakan jamuan makan malam untuk rombongan Kanwil Ditjenpas Aceh, selanjutnya prosesi penandatanganan serta serah terima sertifikat dilakukan secara resmi dan saksikan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas III Sinabang Nazaryadi menyampaikan Bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, “Penyerahan aset ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Lapas Sinabang dengan pemerintah daerah kabupaten Simeulue,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut diharapkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dapat terus terjalin demi mendukung penyelenggaraan tugas kemasyarakatan dan pembangunan daerah.