banner 728x250

Penangkapan HM Hasan Saman Oleh Tim TABUR Kejati DKI Dipertanyakan, LSM GRACIA: Buron Atau….

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati DKI Jakarta meringkus buronan 10 tahun kasus tindak pidana penipuan, S.M. Hasan Saman. Tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.

”Terpidana kasus tindak pidana penipuan tersebut diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.

judul gambar

Syahron menjelaskan, tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan buronan di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (5/5) kemarin. Dari petunjuk itu, tim bergerak menuju Semarang, Jawa Tengah pada pukul 12.00.

”Sesampainya di sana tim melakukan penyisiran di Masjid Raya Baiturrahman dan Mal Ciputra hingga pukul 23.25, namun belum membuahkan hasil,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan proses pencarian keesokan harinya, di wilayah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Pada pukul 11.35, DPO S.M. Hasan Saman berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Lempongsari II, Kecamatan Gajahmungkur.

”DPO S.M. Hasan Saman langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (DPP LSM GRACIA) secara khusus mengapresiasi atas keberhasilan Tim TABUR Kejati DKI yang telah berhasil menangkap HM Saman Hasan yang sudah 10 tahun buron. Namun, dibalik keberhasilan Tim TABUR Kejati DKI menangkap HM Saman Hasan, LSM GRACIA menemukan ada seutas misteri.

“Secara khusus, kami mengapresiasi atas keberhasilan Tim TABUR Kejati DKI dalam upaya menangkap HM Saman Hasan yang sudah buron selama 10 tahun. Namun, dibalik prestasi Tim TABUR Kejati DKI tersebut, kami menemukan ada sebuah misteri yang patut untuk diselidiki pihak Kejaksaan,” ujar Sekjen LSM GRACIA, Hisar Sihotang.

Dikatakan Hisar, bahwa HM Hasan Saman dinyatakan kabur atau buron semenjak keluarnya putusan MA tahun 2025.

“Semenjak putusan MA tahun 2025, HM Saman Hasan kabur atau melarikan diri sehingga sampai tahun 2025 dinyatakan buron selama 10 tahun. Namun, ada misteri pada tahun 2017 HM Saman Hasan bersama istrinya bertemu dengan seseorang disalah satu tempat disekitar Jakarta Utara untuk keperluan membuat satu ikatan perjanjian dengan salah seorang oknum yang diduga adalah seorang ASN Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebuah ironi, kata Hisar, HM Hasan Saman dinyatakan buron oleh Kejaksaan, namun sang buron bertemu dengan pihak lembaga yang menyatakannya sebagai seorang buronan.

“Ini sesuatu yang sangat janggal atau terkesan aneh. Salah seorang terpidana HM Saman Hasan yang dinyatakan buron, tapi bertemu dengan salah seorang oknum yang bekerja pada institusi yang menyatakan HM Hasan Saman Buron. Ini sebuah lelucon yang sangat tidak lucu. HM Hasan Saman itu buron, atau…..,” katanya.

Hisar secara tegas meminta agar pihak Kejaksaan, yang dalam hal ini Kejati DKI Jakarta melakukan pengusutan terhadap status HM Hasan Saman, buron selama 10 tahun atau ada yang disembunyikan.

“Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah benar HM Hasan Saman memang buron selama 10 tahun, atau ada yang melihat atau menemukannya, tapi dengan sengaja tidak memberitahu institusi yang menyatakan HM Hasan Saman buron. Secara khusus kami meminta Kejati DKI untuk melakukan penelusuran terkait informasi memilukan tersebut,” tuturnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *