banner 728x250

Penasehat Hukum Shark (Law Firm “ARS & Associates) : 24 Adegan telah SESUAI diperagakan dalam Reka ulang

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Jadi sama-sama kita lihat, dalam rekonstruksinya telah diperagakan 24 adegan oleh klien kami saat digelarnya reka ulang oleh Sat Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus terbunuhnya WNA asal Nigeria yang dilakukan oleh klien kami, JD alias Shark (20).

Demikian yang dikatakan kuasa hukum tersangka, Ronny Perdana Manullang, SH bersama Arief Darmawan, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Law Firm “ARS & Associates” ketika digelarnya rekonstruksi pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, Obinna Michael Anijah (24) yang terjadi di sebuah apartemen AKR Gallery West bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

judul gambar
Tampak hadir, Ronny Perdana Manullang, SH bersama Arief Darmawan, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Law Firm “ARS & Associates” selaku kuasa hukum JD alias Shark ketika 33 digelarnya rekonstruksi pembunuhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, Obinna Michael Anijah (24) yang terjadi di sebuah apartemen AKR Gallery West bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dan rekonstruksi dengan 24 adegan tersebut dilakukan di hutan Kesuma, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kavling 77 Slipi, Kecamatan Palmerah samping Mapolres Metro Jakarta Barat pada, Senin (02/11).dok-istimewa

Dipaparkan oleh Ronny, rekonstruksi dengan 24 adegan tersebut dilakukan di hutan Kesuma, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kavling 77 Slipi, Kecamatan Palmerah (samping Mapolres Metro Jakarta Barat).

“Ada 24 adegan yang dilakukan tersangka, saksi juga datang tadi terus saksi tiga digantikan oleh polisi, dan korban juga diperagakan polisi. Jadi poin utama dalam kegiatan reka ulang adegan ini untuk menemukan bagaimana proses terjadinya tindakan yang dilakukan sehingga korban meninggal dunia,” tutur Ronny.

Masih kata Ronny, bahwa untuk kegiatan rekonstruksinya telah sesuai. “Dalam reka ulang adegan ini, kita sudah tanya sama tersangka (klien), sudah sesuai untuk adegan yang diperagakan, semua sesuai,” paparnya.

Ronny juga berharap dengan digelarnya rekonstruksi, maka telah dapat mengungkap fakta sebenarnya atas kejadian yang telah menewaskan korban. “Guna untuk dapat mengungkap fakta bagaimana proses terjadinya perbuatan pelaku terhadap korban, jadi harapannya semua sesuai,” kata Ronny.

“Jika memang ini adalah dianggap pembunuhan, maka wajib bagi polisi untuk bisa membuktikan. Dan jika memang ini tindakan yang hanya tidak sengaja, mungkin kita akan tetap ke pasal 351 (tindakan pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP),” tegasnya.

Selain itu, untuk langkah-langkah hukum selanjutnya pihaknya tetap lakukan koordinasi dengan pihak penyidik. “Kita akan tetap berusaha koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini mungkin nantinya langkah-langkah tersebut akan kita gunakan dalam persidangan di Pengadilan,” pungkasnya.

Disisi lain, Kanit Satreskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, bahwa rekonstruksi kali ini fokus pada perencanaan pelaku dalam melakukan pembunuhan.

“Sekitar 24 adegan yang diperagakan, dimana adegan ke-17 merupakan adegan dimana korban, Obinna Michael Anijah (24) tertusuk pisau yang dipegang pelaku inisial JD alias Shark,” ujar Mahendra.

24 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan, mulai dari pelaku saat berkumpul sebelum kejadian sampai akhirnya terjadinya aksi berdarah tersebut dan usai kejadian pelaku telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, yang sebelumnya justru dianggap mencoba kabur melarikan diri.[]red

Penulis : Zark
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *