banner 728x250

Pencemaran Lingkungan di DKI Sangat Mengkhawatirkan

Foto : Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi (Bertopi)
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah langsung keselokan atau ke sungai. Penindakan secara hukum dan pencabutan izin akan dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, pihaknya akan melibatkan satgas dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bersama melakukan penindakan terhadap banyaknya aksi pencemaran lingkungan.

judul gambar

“Dari data saja ada kurang lebih 1.200 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Target kita tahun ini semua bisa ditindak,” ujarnya, Selasa (12/4).

Tingkat pencemaran lingkungan di DKI Jakarta saat ini cukup mengkhawatirkan. Dari pendataan, hampir 60 persen wilayah DKI tercemar oleh limbah perusahaan dan limbah rumah tangga.

‎Selain perusahaan pembuangan limbah, lanjut Junaedi, aktivitas rumah tangga juga ikut menambah pencemaran lingkungan. Karena itulah penambahan ‎instalasi pengolahan air limbah (IPAL)‎ menurutnya menjadi salah satu prioritas pemerintah DKI Jakarta.

“Saat ini kan baru ada di kawasan Setia Budi saja. Rencananya akan ditambah di 14 lokasi. Memang masih kecil namun akan bertahap penambahannya oleh PD Pal Jaya,” tandasnya.

Penulis : Yudi P

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.