banner 728x250

PENDAPAT PRIBADI ANIS FAUZAN MENGENAI GUGATAN TIM HUKUM 02

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Direktur CR 30 Indonesia, Anis Fauzan ditemuin awak media di Mahkamah Konstitusi, Selasa(18/6/2019), mengemukakan pendapatnya, bahwa gugatan PHPU yang dilayangkan tim kuasa hukum 02 ke Mahkamah Konstitusi Obscure Libel alias kabur, rancu, cacat formil sehingga tidak jelas antara yang disalibkan dengan yang dituntut. Bahkan beberapa hal yang diuraikan dalam Posita bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk mengadili contoh seperti status Ma’aruf Amin di BSM dan BNI Syariah.

Hal ini lainnya lagi soal dana kampanye yang dianggap jauh lebih besar jumlahnya dibandingkan harta milik pribadi Paslon, itu bukan merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

judul gambar

Dengan konstruksi gugatan seperti itu maka mustahil untuk menang, dikabulkan sebagian saja saya kira sulit juga ujar Anis Fauzan.

Kalau dalam perspektif hukum acara mungkin gugatan ini nanti akan di N.O( Noer Ontvankelijke verklaard/tidak diterima.

Bisa juga gugatannya ditolak secara keseluruhan karena minimnya bukti-bukti yang bisa dihadirkan untuk memperkuat gugatan. Beban pembuktian beracara di Mahkamah Konstitusi itu sangat berat, tak cukup hanya dengan klipingan berita dan kesaksian dari orang. Bukti tertulis (Form C1) adalah alat bukti paling sempurna. Tanpa itu maka akan sia-sia pungkas Anis Fauzan.

PENULIS : Ine SRI RAHAYU
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.