banner 728x250

Penderes Getah Pinus di Samosir Masih ‘Gentayangan, Polisi Diminta Segera Usut

judul gambar

SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Penyadapan hutan  Pinus milik  JontaraTurnip (61 tahun) warga Besar Sipinang Desa Marlumba yang dilakukan sekelompok orang secara illegal terus saja berlangsung hingga saat ini walau sudah berulang kali dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kuat dugaan, penyadapan hutan pinus milik warga ini dibekingi oknum aparat yang ada di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

judul gambar

Jontara Turnip yang dikonfirmasi terkait penyadapan hutan pinus miliknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, berujar, bahwa pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut semenjak Juni Tahun 2018 hingga tahun 2021.

“Akan tetapi belum diproses.  Padahal saya sudah berulang kali dimintai keterangan oleh Polsek Simanindo dan juga Polres Samosir. Tapi tidak tau saya lagi sampai kemana mengadukan masalah ini,” ungkap Jontara Turnip, Sabtu, (6/3)di depan Mapolres Samosir.

Disebutkannya, laporan yang dibuatnya sepertinya jalan ditempat.

“Hanya kepada Tuhan yang belum saya adukan masalah penderas getah pinus milik orangtua kami, Almarhum Amin Alosius Turnip yang sudah rusak parah,” tuturnya.

Oknum yang diduga yang melakukan penderesan getah Pinus

Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah pernah melakukan penangkapan terhadap oknum pelaku penderes pohon Pinus milik keluarganya.

“Sempat ada penangkapan waktu itu bersama polisi, yang kami dapat hanya empat orang. Itu namanya tertera ada. Namun sepertinya tidak dilakukan penahanan,” terangnya sambil

menunjukkan surat keputusan kepemilikan dari Kepala Dinas Kehutanan  Sumatera Utara pada tahun 1999 tentang Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik Jontara Turnip.

Dijelaskanya, bahwa untuk mendapatkan surat dari kehutanan propinsi, dasarnya harus ada surat keterangan dari kepala desa, bahwa pemberi ahli waris kepadanya untuk mengurus surat menyurat yang berkaitan dengan pengurusan ijin pengelolaan kayu.

“Tahap pertama sudah panen ataupun sudah ditebang tahun 1999 lalu. Nah karena ada satu butir persyaratan dari dinas kehutanan, bahwa penebangan kayu Pinus, tebang satu tanam sepuluh,” sebutnya.

“Namun yang mengherankan,   dilapangan saat ini sudah ada mengelola atau menderes Pinus milik kita yang diduga dilakukan oknum masyarakat dan besar kemungkinan dibekingi oknum aparat, sehingga mereka bisa menderes sampai saat ini. Jadi yang mereka lakukan sekarang ini, sudah identik pengrusakan dalam penderesan kayu Pinus yang langsung saya tanam sendiri bersama saudara-saudara saya,” jelasnya menerangkan.

Jontara berharap kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya.

“Kita berharap yang kita adukan supaya ditindaklanjuti dan diproses. Karena kita sudah mengadukan ke polsek, ke polres,  bahkan sampai kepala desa, supaya ini diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara itu pihak Polres Samosir berencana akan mengundang pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Simanindo.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari dinas kehutanan, karena masing masing saling mengklaim kawasan ini,” kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/).

Sementara itu, KPH (13) Wilayah Dolok Sanggul,  Bernat Purba, berjanji akan melakukan pengecekan.

“Terimakasih infonya. Nanti kita coba cek ya, kebetulan saya masih dipesta,” ucapnya.(Hatoguan Sitanggang)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.