banner 728x250

Penertiban Gedung Perintis Kemerdekaan Berjalan Lancar dan Tertib

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Pada Selasa pagi (30/8) Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan penertiban di Gedung Perintis Kemerdekaan yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat. Penertiban yang dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara tersebut didukung oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, disaksikan petugas dari Kecamatan Menteng dan Kelurahan Pegangsaan.

Gedung Perintis Kemerdekaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KM.06/Tahun 2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan salah satu Barang Milik Negara (BMN) di bawah penguasaan dan pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.

judul gambar

Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan wewenang Kementerian Sekretariat Negara sebagai Pengguna BMN dan dalam rangka penataan dan peningkatan kualitas pengelolaan BMN di Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelum pelaksanaan penertiban, para pengguna ruangan di Gedung Perintis Kemerdekaan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara telah diberi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, namun sampai waktu yang ditetapkan mereka tidak mengindahkan untuk segera mengosongkan ruangan.

Penertiban yang berjalan lancar dan tertib tersebut dilakukan dengan cara mengosongkan ruangan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara dan kemudian dilakukan penyegelan.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.