banner 728x250

PENGACARA RAHMAT EFFENDI BELA YSC, YANG TELAH FITNAH AMIEN RAIS?

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 telah menimpa Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (DP-PAN), Amien Rais yang dilakukan Oknum Forum Kesenian Bekasi, YSC terus bergulir.

Seperti telah diketahui, YSC telah melakukan tindakan yang telah terbukti menghina Ketua Dewan Pembina PAN tersebut, di status akun Facebook-nya yang diposting bahwa Amien Rais sebagai provokator pemecah belah bangsa

judul gambar

Kuasa hukum YSC, Nofal saat dikonfirmasi via sambungan telepon mengatakan langkah yang akan ditempuhnya berusaha untuk musyawarah meminta ma’af. “Berusaha untuk minta ma’af aja-lah kalau memang kelalaian. Tapi kalau memang mau menegakkan hukum, ya kita hormati juga lah ya,” tutur Noval.

Nofal dalam penuturannya juga mengatakan bahwa hal ini juga terjadi apa karena Sarkeh (YSC) salah ngomong atau apa gitu, telah melakukan hal yang tidak patut. “Langkah pertama mungkin musyawarah terus berdamai secara ketimuran, kan kita biasa begitu ya?,” ulasnya.

Dan ketika ditanya apakah pendampingan hukum terhadap YSC ada keterlibatan ‘Pekayon 1’, Nofal membantahnya. “Ngak-lah ini kan pribadi ke pribadi, dia (YSC) minta tolong ke saya ngak ada hubungannya terhadap apa, itukan karena dia pribadi ngomong tentang Amien Rais, konteksnya beda-lah,” ujarnya.

Nofal juga menjelaskan rencana adanya mediasi terkait perdamaian jika pihak pelapor juga memberi respon (sinyal berdamai). “Iya kalau berkenan, kalau tidak berkenan ya mau diapain?. Kita memohon tapi sampai sekarang belum ada kesepakatan itu. Hal ini juga merupakan pembelajaran untuk semua, terutama buat Sarkeh harus bisa dipertanggung-jawabkan,” ungkap Nofal.

Ditempat terpisah, Jon Edy selaku pelapor yang merupakan Ketua KPPD (Komite Pemenangan Pemilu Daerah) sekaligus Bapilu DPD PAN Kota Bekasi saat ditanyamediatransparancy.com juga mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada penyidik terkait proses hukumnya. “Kita akan pertanyakan, kita meminta polisi cepat menindak lanjuti jangan ditunda-tunda. Nanti persepsinya jadi berubah juga terhadap kepolisian,” terangnya.

Ia juga menjelaskan jika ada agenda mediasi dengan pihak terlapor, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Ketua DPD PAN Kota Bekasi. “Ya itu-kan nanti, yang penting polisi jalankan dulu prosedur yang ada ditangannya. Persoalan nanti itu akan berakhir dengan ‘damai’ kan ada prosesnya,” jelas Jon Edy.

“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu tentu nantikan sebelum masuk P-21 polisi akan menawarkan, bagaimana apa mau diselesaikan secara kekeluargaan dan kita akan melaporkan ke DPD PAN. Bagaimana teknisnya kita ikuti dulu proses hukumnya, kan ada prosedurnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto saat dikonfirmasi via telepon terkait belum adanya panggilan terhadap pelapor untuk melakukan BAP, ia hanya mengatakan akan segera melihat laporannya. “Siap besi (besok-red) saya cek ya,” ujarnya singkat, Jum’at (20/4/2018) malam.(red)

 

 

Reporter : Ach Zark
Editor : Hisar S
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.