BANDA ACEH, MediaTransparancy.com – Dugaan terjainya korupsi dalam Pengadaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, jumlah uang yang diduga ‘diselewengkan’ dalam pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan angka tergolong fantastis.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang mengungkap adanya kelemahan signifikan dalam pertanggungjawaban anggaran BBM oleh Pemko Banda Aceh.
Dalam LHP tersebut dijelaskan, bahwa dari total anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar Rp 545,19 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 462,6 miliar, alokasi untuk belanja BBM dan pelumas mencapai Rp 21,36 miliar, dan terealisasi sebesar Rp 14,56 miliar.
Khusus DLHK3, tercatat menyerap anggaran belanja BBM sebesar Rp 7,94 miliar.
Yang menjadikan permasalahan ini fenomenal adalah, ditemukannya sorotan adalah, ditemukannya 8.075 lembar struk BBM dengan nilai Rp 2,68 miliar yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban belanja BBM DLHK3, tetapi tidak pernah diterbitkan oleh lima SPBU yang telah diverifikasi langsung oleh tim auditor BPK.
Bahwa praktik pertanggungjawaban yang tidak sah tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018.
Regulasi itu mengatur bahwa pembiayaan BBM harus berbasis volume liter dan harga satuan yang berlaku serta disertai bukti otentik berupa struk, kupon, atau barang yang sah.
Sebelumnya, Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH., M.Si yang dikonfirmasi mengataka, bahwa tidak ada korupsi atau kerugian negara dalam permasalahan tersebut.
“Kita sudah jelaskan semua kepada pihak BPK. Yang pasti, tidak ada kerugian negara dalam permasalahan itu, yang ada adalah, kesalahan administrasi,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa ada beberapa tulisan dalam struk BBM yang sudah hilang, alias pudar.
“Semua struk itu ada dan tercatat. Memang, karena sudah agak lama (1 tahun-red), ada sebahagian tulisan dalam struk yang hilang atau pudar,” ungkapnya.
Ditambahkannya, semua proses pengisian BBM oleh sopir telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jujur alur pengisian BBM saya tidak tau secara persis, karena ada PPTK. Tapi semua telah berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran DLHK3 Banda Aceh hingga miliaran rupiah, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa pejabat DLHK3 Banda Aceh membuka ruang korup yang sangat lebar dalam pengelolaan anggaran pada unit kerja tersebut.
“Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh membuka ruang korup kepada anak buahnya, sehingga permasalahan tersebut terjadi. Jika ruang itu ditutup rapat-rapat, temuan itu tidak akan ada,” sebutnya.
Hisar membantah penyataan Kadis DLHK3 Banda Aceh yang menyebutkan bahwa ada tulisan yang hilang pada struk BBM yang dikeluarkan SPBU.
“Kadis DLHK3 Banda Aceh ingin berusaha membersihkan diri dari kemelut yang terjadi. Faktanya, sesuai yang disampaikan, bahwa hasil verifikasi yang dilakukan BPK terhadap semua SPBU, mereka tidak mengeluarkan struk BBM yang dijadikan alat bukti administrasi oleh DLHK3 Banda Aceh. Artinya, ini upaya pembohongan,” terangnya.
Untuk menghindari adanya uang rakyat yang disalahgunakan, Hisar mendesak aparat hukum terkait untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.
“Ini peringatan keras kepada Walikota Banda Aceh, yang harus disikapi dengan bijak dan benar. Kita mendesak aparat hukum untuk segera melakukan pemeriksaan. Selain itu, untuk menghindari terjadinya perlakuan serupa, kita minta Walikota Banda Aceh untuk segera mencopot Kadis DLHK3 Banda Aceh bersama antek-anteknya, ” serunya.
Penulis: Redaksi