banner 728x250

Pengadaan BBM Jadi Temuan BPK, Kadis DLHK3 Banda Aceh: Tidak Ada Kerugian Negara

judul gambar

BANDA ACEH, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) tahun anggaran 2024 semakin berhembus kencang.

Bagaimana tidak, besaran anggaran yang diduga ‘diselewengkan’ dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bukanlah angka yang kecil, namun tergolong fantastis.

judul gambar

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyampaikan, bahwa bahwa sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang mengungkap adanya kelemahan signifikan dalam pertanggungjawaban anggaran BBM oleh Pemko Banda Aceh.

Dalam LHP tersebut dijelaskan, bahwa dari total anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar Rp 545,19 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 462,6 miliar, alokasi untuk belanja BBM dan pelumas mencapai Rp 21,36 miliar, dan terealisasi sebesar Rp 14,56 miliar.

Khusus DLHK3, tercatat menyerap anggaran belanja BBM sebesar Rp 7,94 miliar.

Yang menjadikan permasalahan ini fenomenal adalah, ditemukannya sorotan adalah, ditemukannya 8.075 lembar struk BBM dengan nilai Rp 2,68 miliar yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban belanja BBM DLHK3, tetapi tidak pernah diterbitkan oleh lima SPBU yang telah diverifikasi langsung oleh tim auditor BPK.

Bahwa praktik pertanggungjawaban yang tidak sah tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018.

Regulasi itu mengatur bahwa pembiayaan BBM harus berbasis volume liter dan harga satuan yang berlaku serta disertai bukti otentik berupa struk, kupon, atau barang yang sah.

Tidak Ada Kerugian Negara

Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH., M.Si mengemukakan, bahwa tidak ada korupsi atau kerugian negara dalam permasalahan tersebut.

“Kita sudah jelaskan semua kepada pihak BPK. Yang pasti, tidak ada kerugian negara dalam permasalahan itu, yang ada adalah, kesalahan administrasi,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa ada beberapa tulisan dalam struk BBM yang sudah hilang, alias pudar.

“Semua struk itu ada dan tercatat. Memang, karena sudah agak lama (1 tahun-red), ada sebahagian tulisan dalam struk yang hilang atau pudar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, semua proses pengisian BBM oleh sopir telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jujur alur pengisian BBM saya tidak tau secara persis, karena ada PPTK. Tapi semua telah berjalan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *