JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya korupsi dalam Pengadaan BBM Pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2022 terus menggema. Proyek ini ditenggarai merugikan negara dengan jumlah yang cukup fantastis.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pada tahun anggaran 2022 yang lalu, UPAP Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Henrico Tampubolon mendapatkan alokasi anggaran untuk belanja BBM kapal sebesqr Rp 30.106.998.720 dengan realisasi per Oktober 2022 senilai Rp 23.020.000.000 atau 76,46 persen.
Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan BBM kapal-kapal milik UPAP, seperti, Kapal Barang Catamaran, Kapal Patroli Hiu 5, Kapal Sekolah 08, Kapal Sekolah 06, Kapal Barang Banawa 24, Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, UPAP mengikat kerja sama dengan PT UEN pada tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan kontrak Nomor 06/PKSBBM/UEN/I/2022 dalam pekerjaan Penyediaan BBM atau Gas untuk seluruh kapal yang dimiliki oleh UPAP.
Adapun alur pembelian BBM kapal, yakni setiap kapal selesai berlayar dan telah menurunkan penumpang di Pelabuhan Muara Angke, kapal kemudian mengisi BBM ke SPBU Pertamina Nomor 34.144.02 yang berlokasi di Pantai Marina Ancol.
Selanjutnya, operator SPBU mengisi form order (FO) yang berisi data-data antara lain jumlah liter, harga per liter, total harga, nama kapal, nama nahkoda kapal (juru mudi), dan tanggal. Setelah BBM terisi, nahkoda kapal dan operator SPBU menandatangani FO.
Penggunaan riil BBM kapal UPAP sampai dengan September 2022 adalah senilai Rp19.087.365.000. Proses pembuatan invoice oleh PT UEN yaitu berdasarkan dengan dokumen laporan pengisian dari pengawas dan operator SPBU, kemudian diinput ke dalam sistem keuangan, dan selanjutnya diperoleh rekapitulasi penggunaan BBM per kapal.
Atas dokumen kontrak, invoice, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke, logbook kapal, kuitansi, dan FO, diketahui bahwa terdapat hal-hal sebagai berikut :
1. Belanja BBM kapal penumpang UPAP tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 1.834.225.000. Informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). Apabila AIS dalam kapal tidak aktif maka nahkoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.
2. Belanja BBM Kapal Kerja, Kapal Patroli, Kapal Sekolah, dan Kapal Barang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban senilai Rp 5.406.195.000. Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran pengadaan BBM kapal penumpang, kerja, patroli, sekolah, dan barang UPAP senilai Rp 7.240.420.000 tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang dikonfirmasi baik melalui surat maupun pesan singkat Whatsapp, hingga saat ini mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau terkait permasalahan dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan kegiatan institusi yang dipimpinnya.
Sikap cuek dan tidak mau tau juga diperlihatkan mantan Kepala UPAP Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Henrico Tampubolon yang kini menjabat sebagai Kasudinhub Jakut.
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pengadaan BBM pada UPAP Dinas Perhubungan DKI, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang mengungkapkan, bahwa hal tersebut terjadi akibat beberapa hal.
“Yang pertama, pengawasan bobrok. Sebab, jika pengawasan dilakukan dengan baik, hasilnya pasti baik. Kedua, orientasi korup,” ujarnya.
Disampaikan Hisar, bahwa yang paling memungkinkan terjadi adalah orientasi korup.
“Angka yang diduga diselewengkan itu bukan angka yang sedikit. Jika orientasinya pelaksanaan benar, pasti melakukan pengawasan secara baik dan benar. Namun karena orientasinya korupsi anggaran, jadinya seperti yang terjadi saat ini,” sebutnya.
Ketika ditanya terkait sikap diam Kadishub DKI Jakarta maupun mantan Kepala UPAP Dinas Perhubungan DKI, Hisar mengatakan, bahwa kedua pejabat tersebut tidak layak jadi pemimpin di Pemprov DKI.
“Satu hal yang perlu diingat, bahwa uang untuk membeli BBM kapal tersebut berasal dari uang rakyat, bukan uang Syafrin maupun Hendrico, jadi masyarakat Jakarta punya hak untuk mengetahuinya. Selain itu, UU KIP hingga saat ini masih berlaku, namun kedua pejabat tersebut tidak mengindahkannya,” paparnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta, Hisar meminta agar Pj Gubernur DKI yang baru untuk segera mencopot kedua pejabat tersebut dari jabatannya.
“Selama ini mereka masih mendapat perlindungan dari Pj Gubernur yang lama sehingga masih tetap aman. Kita meminta kepada Pj Gubernur DKI yang baru untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kegiatan tersebut secara mendetail dan untuk segera mencopot Kadishub DKI maupun Kasudinhub Jakut,” terangnya.