Dumai, Riau
MediaTransparancy.com
– Aksi demonstrasi yang digelar oleh Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Kamis (7/11), memberikan dampak serta keritik yang membangun buat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai. (09/11/2025)
Dalam kegiatan aksi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satria ST, MT, menjelaskan, bahwa proses ganti rugi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, “Katanya.
Jadi pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah mengadakan pengadaan lahan untuk bantaran sungai Dumai untuk segmen 1 yang berada di kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kelurahan STDI, sepanjang lebih kurang 640 m, di 52 persil lahan.
“Persil dalam konteks pertanahan merujuk pada bidang tanah resmi dengan batas-batas yang jelas dan terdaftar, seperti yang digunakan dalam dokumen pertanahan, “Ungkapnya.
Adapun proses pembebasan lahan pada waktu itu saya menilai sudah melalui proses yang benar sesuai aturan yang berlaku, selama lebih kurang 4 bulan, dengan bantuan Tim yang terdiri dari OPD, Instansi terkait, Bappeda, Dinas Pertaru, Dinas Perkim, BPKAD, BPN, Camat dan Lurah setempat, “Tegasnya.
Telah dilakukan Konsultasi publik sebanyak 2 kali, bahkan ditambah ada 2 kali juga sosialisasi yang langsung dipimpin bapak Wali Kota Dumai, H Paisal, ini menunjukkan ketransparanan dalam proses pengadaan tsb, bahkan di awal kita buat papan pengumuman bahwa akan adanya pembebasan lahan di lokasi tersebut.
Dalam pengadaan lahan bantaran sungai ini, kami telah merujuk sesuai dengan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pada pasal 9, bahwa penguasaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat/Perintah Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat setempat atau hak serupa dengan itu, dan tidak bertentangan terhadap kepentingan Nasional sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, penetapan Sempadan Sungai 15 meter untuk sungai tak bertanggul itu berdasarkan Permen PU nomor 28 tahun 2015 merupakan batasan untuk bangunan namun hak kepemilikan tetap dijamin dengan asas keadilan dan prinsip kehati hatian.
Secara Administrasi Hukum, Persil lahan itu di Validasi ke Keabsahannya, ada dasar surat tahun 1961, ada sertifikat , SKGR dll, Dengan Metoda langsung kita proses pengadaan lahannya dan dibayarkan melalui notaris, melalui Berita Acara pelepasan hak, pembayaran dilakukan langsung melalui rekening.
Proses pengadaan lahan ini juga telah dilakukan Probity Audit oleh inspektorat kota dumai dan BPKP, dan juga menjadi proyek strategis daerah yang dikawal oleh kejaksaan negeri Dumai.
Ini semua untuk menjawab keraguan jika ada dimasyarakat ada perbedaan antara nilai harga antar persil, itu merupakan hasil perhitungan Konsultan Penilai (KJPP) yang diawasi langsung oleh kementrian keuangan, beberapa kriteria seperti perbedaan kualitas rumah, permanen, semi permanen, dan non permanen, dan juga kriteria penilai lainnya.
Ini semua merupakan langkah awal Pemerintah Kota Dumai untuk mengupayakan pengendalian banjir rob di Kota Dumai, dan tahun berikutnya akan dilakukan upaya yang serupa dan insyallah bersamaan pembangunan infrastruktur nya secara masif.
Harapan kami masyarakat Kota Dumai dapat mendukung program ini sehingga bisa terlaksana dengan baik.
( Wawan )















