JAKARTA, MediaTransparancy.com |Di tengah komitmen kuat Pemerintah Pusat drastis melakukan efisiensi anggaran dan mendorong penggunaan produk dalam negeri, praktik pengadaan kendaraan dinas mewah di tingkat daerah kembali menjadi sorotan tajam. Alokasi anggaran miliaran rupiah untuk kendaraan operasional pejabat di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Samosir dinilai bertolak belakang dengan visi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jakarta, 16/01/2026.
Sorotan Utama: Kontradiksi Kebijakan Daerah dan Pusat
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia) di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Pamekasan baru-baru ini mengalokasikan dana lebih dari Rp 5 Miliar untuk pengadaan 6 unit mobil dinas baru bagi Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, di Kabupaten Samosir, pengadaan satu unit kendaraan mewah jenis SUV (Toyota Land Cruiser) bagi kepala daerah diperkirakan mencapai Rp 3,1 Miliar.
Angka-angka ini memicu kritik keras terkait relevansi dan urgensi belanja daerah di tengah upaya nasional melakukan penghematan besar-besaran.
Analisis Berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo, LSM GRACIA (Gerakan Cinta Indonesia) memaparkan terdapat tiga poin utama mengapa pengadaan ini dianggap mencederai instruksi Presiden:
Pengabaian Produk Dalam Negeri (Pindad Maung): Presiden Prabowo telah menginstruksikan menteri dan kepala daerah untuk mulai beralih ke kendaraan operasional produksi dalam negeri, seperti Pindad Maung. Pengadaan mobil impor seperti Alphard dan Land Cruiser menunjukkan minimnya komitmen kepala daerah terhadap kedaulatan industri otomotif nasional.
Hilangnya “Sense of Crisis”: Di saat anggaran negara difokuskan pada program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis dan ketahanan pangan, pembelian mobil mewah mencerminkan gaya hidup pejabat yang tidak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat bawah.
Inefisiensi Anggaran (Opportunity Cost): Dana Rp 5 Miliar yang digunakan untuk mobil dinas sebenarnya memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih besar jika dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, bantuan modal UMKM, atau perbaikan sarana pendidikan di pelosok daerah.
Tuntutan dan Rekomendasi
Melalui pemberitaan ini, pihak pengamat kebijakan publik dan masyarakat sipil mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi ketat terhadap APBD yang mengalokasikan belanja kendaraan dinas mewah yang melampaui batas kewajaran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit urgensi dari pengadaan ini guna memastikan tidak ada potensi pemborosan keuangan negara.
Kepala Daerah terkait agar memiliki keberanian moral untuk membatalkan atau mengalihkan pengadaan tersebut ke kendaraan yang lebih fungsional dan berbasis produk domestik sesuai arahan Presiden.
“Kepemimpinan adalah teladan. Jika Presiden meminta penghematan, maka daerah harus menjadi garda terdepan dalam mengeksekusi efisiensi tersebut, bukan justru mempertontonkan kemewahan di atas keringat rakyat.”















