DEPOK, MediaTransparancy.com – Proyek pengadaan Smart Board 6000 Series SBID 6265S untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok oleh Dinas Pendidikan Kota Depok semakin menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP di Kota Depok tersebut terindikasi kuat terjadi penggelembungan harga (mark-up) sehingga dituding sebagai proyek sarat korupsi.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, berdasarkan Kode RUP 47725815, Pengadaan Paket Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 140 unit dengan spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series seharga Rp 35.000.000.000, dengan metode pengadaan E-Purchasing dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Jika dilakukan perhitungan
harga per unit barang tersebut sesual dengan RUP adalah Rp 35.000.000.000 : 140 unit = Rp 250.000.000. Setelah dipotong biaya PPN (10%) dan PPH (1%), harga per unit sebesar Rp 221.750.000 dengan Spesifikasi Smartboard 6000 Series.
Hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa sekolah, ditemukan barang yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan, yakni type/merk AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 dengan harga yang tercantum Rp 204.800.000.
Dapat dlsimpulkan harga per unit Smartboard 6000 Series dari Dinas Pendldikan Kota Depok adalah Rp. 222.750.000 x 140 Unit = Rp 31.185.000.000.
Jika mengacu pada harga yang dicantumkan penyedia, yakni Rp 204.800.000 x 140 Unit = Rp 28.672.000.000.
Atau terdapat selisih harga yang terealisasi dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) yang tidak sesuai dengan spesifikasinya adalah sebesar Rp.31.185.000.000 – Rp. 28.672.000.000 = Rp. 2.513.000.000.
Adapun harga penelusuran yang dilakukan, bahwa harga barang tersebut sesuai spesifikasi adalah sebesar Rp 175.000.000.
Jika mengacu harga pasar, yakni Rp 175.000.000, maka jumlah harga barang untuk 140 unit adalah sebesar Rp 24.500.000.000.
Dengan kata lain, terdapat selisih harga yang cukup mencolok sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 31.185.000.000 – Rp.24.500.000.000 = Rp. 6.685.000.000,-
Dari penjelasan diatas, kuat dugaan ada potensi kerugian Negara dalam Pengadaan Smartboard 6000 Series untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp 6.475.000.000 (Rp 221.250.000 – Rp 175.000.000 = 46.250.000 x 140 unit)
Dalam pengadaan Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Depok terdapat permasalahan dugaan penggelembungan harga dan juga adanya pengadaan barang yang dikirim oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Selanjutnya, berdasarkan Kode RUP 47705996, ada Pengadaan Paket Smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 17 Unit dengan Spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series seharga Rp.4.250.000.000, dengan metode pengadaan E-Purchasing dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Jika dilakukan perhitungan sesuai RUP, harga per unit barang tersebut adalah Rp 221.250.000 (4.250.000.000 x 11,5 persen : 17 unit), dengan Spesifikasi smartboard 6000 Series.
Hasil investigasi yang dilakukan, yang ada disekolah adalah type/merk SPC SmartBoard 86 inc EB-86 6900 Series Paket OPS PC i3-1215U 8M256G dengan harga yang tercantum Rp 203.500.000.
Sementara itu, harga pasaran untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 175.000.000, atau terdapat selisih harga per unit sebesar Rp 46.250.000.
Jika dilakukan perhitungan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 786.250.000.
Jika dilakukan penjumlahan dugaan mengusapnya uang negara untuk kedua kegiatan pengadaan Smart Board Series tersebut adalah sebesar Rp 7.261.250.000
Tidak hanya itu, adanya ketidaksesuaian pengiriman barang yang dilakukan oleh penyedia ke sekolah yang dituju.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com terkait dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut lebih memilih cuek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Disdik Kota Depok yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban diluar kontek yang dikonfirmasi.
“Terima kasih laporannya,” ucapnya tidak jelas.
Menanggapi dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Smart Board 6000 Series di Disdik Kota Depok, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA) kembali angkat suara.
Dikatakannya, bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Smart Board 6000 Series tersebut penuh dengan intrik permainan.
“Penggelembungan harganya sangat kentara sekali. Jika kita klik untuk pembelian barang melalui online, harganya langsung muncul Rp 175.000.000. Sedangkan harga pembelian sesuai besaran anggaran di Disdik Kota Depok adalah sebesar Rp 221.250.000 atau ada penggelembungan harga sekitar Rp 46.250.000. Jika dijumlah secara keseluruhan, total penggelembungan harga untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp 6.475.000.000. Ini bentuk perampokan yang luar biasa jahat,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, dengan satu kegiatan yang memiliki besaran anggaran sebesar Rp 35.000.000.000 saja dugaan terjadinya korupsi mencapai Rp 6,4 miliar.
“Bagaimana kalau anggaran yang dipergunakan mencapai ratusan miliar, akan ada potensi kerugian negara puluhan miliar,” katanya.
Hisar menambahkan, maraknya dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Depok akibat beberapa hal.
“Pertama, pengawasan oleh APH sama sekali tidak berfungsi, apalagi Inspektorat Kota Depok sama sekali tidak memiliki taji. Kedua, ulah pejabat Disdik Kota Depok yang doyan korupsi,” terangnya.
Untuk menghindari terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Depok, Hisar menekankan perlunya pemimpin yang tegas.
“Untuk menghindari maraknya kebocoran anggaran pada Dinas Pendidikan Kota Depok, kita meminta komitmen tegas dari Walikota Supian Suri untuk memberangus korupsi dalam era pemerintahannya. Salah satu langkah paling jitu, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut. Kedua, copot Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok maupun Sekdis Dinas Pendidikan Kota Depok,” Paparnya.
Penulis: Redaksi