banner 728x250

Pengelolaan Sampah Nambo Di Prediksi Akan Molor Hingga Th 2017

Foto : Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo Kab. Bogor
judul gambar

Bogor, Mediatransparancy.com – Regulasi soal pengoperasian Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, memang sudah memasuki tahap ‘finalisasi’ penggodokan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, payung hukum yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini tidak harus merubah susunan soal pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

judul gambar

“Perubahan perda Provinsi, tentang pengelolahan sampah Regional harus, karena yang mengelola urusan sampah regional itu provinsi. Tapi untuk Perda Kabupaten/Kota, tidak harus berubah, sebab bukan juga kewenangan daerah mengelola sampah regional, sehingga Perda Kabupaten Bogor tentang pengelolahan sampah tidah harus mengacu kepada Perda Provinsi,” ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor Subaweh, kepada Mediatransparancy.com Jumat(21/4).sampah_02

Lebih lanjut, Subaweh menuturkan, TPPAS Nambo memang berlokasi di Kabupaten Bogor. Namun untuk kewenangannya tetap ada di ranah Provinsi, termasuk soal penggunaannya yang akan dilakukan secara bersama oleh beberapa daerah, seperti Kabupaten dan Kota Bogor serta Depok yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antar daerah.

“Kalau DKI nanti ingin membuang sampahnya ke TPPAS Nambo, tinggal Pemprov DKI membuatkan surat ke Pemprov Jabar. Karena Nambo itu hanya diperuntukkan untuk daerah, yang diantaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Depok, dan kalau urusan DKI itu ranahnya Gubernur Jabar dengan DKI,” papar Subaweh.

Terkait TPA Galuga, Subaweh memastikan akan ditutup bila TPPAS Nambo sudah beroperasi. “Tapi, sesuai dengan UU 18 Tahun 2008, tentang pengelolan sampah, pengelolah TPA Galuga, Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor, mempunyai kewajiban untuk terus melakukan pemantauan kondisi Galuga hingga dua puluh tahun kedepan, karena masih tanggungjawab si pengelola,” ungkapnya.

Terlebih, kaitan dengan TPA Galuga, Pemkab dan Pemkot Bogor, mempunyai rencana akan memanfaatkan kondisi Galuga, pasca ditutup nantinya. “Kita akan menampung metan yang ada dibawah sampah tersebut, karena ada istilah pemanfaatan gas metan menjadi bahan bakar, atau tenaga listrik, seperti yang sudah ada di Malang, itu sebabnya nanti kita akan mengarah kesana, supaya tetap terpantau kondisi galuga, sampai batas waktu yang ditentukan,” tukasnya.

Informasi yang diperoleh, pengoperasian TPPAS Nambo diprediksi akan molor dan baru dioperasikan pada tahun 2017. Sebab, proses lelang yang dimenangkan konsorsium Panghegar pada 18 Maret lalu menuai persoalan.

Penulis : Agus Kusuma/Gustian
Editor : Safid Firdaus

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.