banner 728x250

Pengungkapan Tindak Pidana Perampokan Dengan Menggunakan Senjata Api

judul gambar

Aceh Timur, MEDIA TRANSPARANCY– Hari Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Toko AMANDA, Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

1. BY alias RJ (33) pelaku utama pemilik senjata api FN.

judul gambar

2. MH, (26) membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King.

3. RS, 28) yang mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat.

4. ZL, (36) pelaku utama.

Barang Bukti yang berhasil disita berupa

1. Satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru.

2. Satu butir proyektil beserta 1 (satu) selongsong.

3. Kayu HPL tempat ditemukannya proyektil.

4. Dua sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi).

5. Tas berisi uang Rp.30,855.000,00 (dari pelaku BY).

6. 4 (empat) unit handphone.

7. Uang tunai Rp. 8.000.000,- yang dikembalikan oleh istri pelaku RS.

8. Uang tunai Rp. 6.455.000,- yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga uang hasil preampokan.

9. Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000,00 (Empat Puluh tujuh Juta Sepuluh Ribu Rupiah).

Pada hari Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.40 WIB telah terjadi tindak pidana perampokan di salah satu toko milik ZF di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan keterangan korban (ZF) dan hasil rekaman dari CCTV pelaku berjumlah 3 (tiga orang) dan salahsatu pelaku membawa senjata api laras pendek bahkan sempat menembakan senjata saat menjalnkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut ZF yang merupakan Mitra BRI Link Amanda Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Serbajadi pada tanggal 01 November 2021.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadilangsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.

Pada hari Selasa, 2 Nopember 2021 sekira pukul 07.00 WIB tim berhasil mengamankan BY alias RJ yang diduga sebagai pelaku utama beserta MH dan RS. Ketiganya diamankan di perkebunan Wira Perca, Desa Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya pada hari Minggu, 07 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur kembali berhasil mengamankan ZL di sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamayan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Saat ini Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial AZ.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang –undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Suriadi/Rls)

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.