banner 728x250

Pengurus PATBM Desa Nagasaribu I Dikukuhkan

judul gambar

HUMBAHAS, mediatransparancy.com Desa Nagasaribu I menggelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Nagasaribu I bertempat di Kantor Desa Nagasaribu I, Selasa (16/08).

Adapun pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa Nagaribu I, BPD, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, LKMD, Karang Taruna, LSM dan Pers, serta beberapa narsumber dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Polres Humbang Hasundutan dan Juga Kepala Dinas PMDP2A.

judul gambar

Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi Kepala Desa Nagasaribu I, Rickjacksan Tambunan selaku Kepala.

Narasumber dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Humbang Hasundutan, Bribtu Lydia Harahap dalam pemaparannya tentang penyebab terjadinya tindak pidana PPA mengatakan, bhwa penyebab sering terjadinya tindak pidana PPA khususnya untuk tindak pidana perlindungan anak, pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak ada yang dipengaruhi minuman beralkohol diluar ambang batas kesadaran, sehingga seseorang tidak dapat mengontrol diri.

“Tidak hanya itu, Handphone dan internet yang memperlihatkan situs-situs porno dan hal-hal terlarang serta kurang kontrolnya orangtua terhadap anak-anaknya, juga merupakan salah satu pemicu terjadinya tidak pidanan PPA, dan ada beberapa faktor foktor lain juga,” ujarnya.

Bukan hanya terhadap anak, sebutnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga sering terjadi, sehingga mengakibatkan perceraian.

“Ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, seperti bicara keras dan menyakitkan, tidak sabar, sifat ego, mencari kambing hitam, kurang terbuka dalam keluarga, berprasangka buruk dan masih banyak lagi,” kata Lydia.

Lydia menyampaikan pihaknya menerima laporan seorang perempuan karena dipukul suaminya. “Ada seorang perempuan melapor ke Polres Humbahas karena dipukuli suaminya saat baru pulang dari ladang, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor selaku suami dari pelapor apa motifnya, terlapor mengatakan bahwa dia melihat istrinya ngobrol dengan laki-laki lain. Itulah salah satu contoh kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Lydia memaparkan, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana PPA juga tidak tanggung-tanggung, bahkan ancaman pidananya ada maksimal sampai 15 tahun dan itu diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi PATBM, kita berharap agar masyarakat yang tinggal di desa-desa lebih mengerti hukum dan pencegahannya, sehingga orangtua tau dan dapat melindungi anak-anaknya dari tindakan kekerasan pisik dan kekerasan seksual. Dengan adanya sosialisasi ini, setidaknya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tegah tegah masyarakat,” pparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Hendra Sinaga, SH selaku narasumber dari kejaksaan dalam paparannya menjelaskan, bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Alasannya, bahwa perempuan dan anak seringkali mengalami tindak kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan seksual, sebab perempuan dan anak merupkan kaum yang dianggap lemah, dan bukan berarti negara juga tidak melindungi semua warganya. Karena itu jelas tertuang dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1. Tapi di pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 jelas dikatakan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh DAN berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Hendra menjeskan, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang untuk ekspoitasi seksual, kerja paksa, atau perbudakan, dimana pada umumnya perempuan tidak berdaya baik secara fisik maupun saat perlakukan tidak semestinya.

“UNICEF memperkirakan lebih dari dua juta perempuan dan anak terlibat dalam perdagangan dan iksploitasi seksual, karena dalam kurun waktu 30 tahun terakhir tercatat ada 30 juta korban di Asia. KPAI juga mencatat pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak dan tahun 2020 dari 2.726 kasus anak, lebih dari setegahnya terkait kekerasan seksual, sehingga dari data tersebut negara benar benar sangat prihati atas kejadian tersebut sehingga dibentuklah kepengurusan PATBM di setiap desa diseluruh Indonesia supaya dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.

Dengan adanya sosialisasi dan pelantikan pengurus PATBM tersebut, Hendra Sinaga selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Doloksanggul berharap, kedepan agar forum yang telah dibentuk ini dapat bekerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi hak hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang bisa terpenuhi secara khusus setiap anak yang ada di desa.

“Kemudian wadah ini diharapkan dapat membentuk karakter anak anak bangsa dengan berkarakter mental Pancasila, melalui kegiatan kegiatan pencegahan melalui bidang pendidikan, sosialisasi materi-materi hukum nantinya anak-anak di desa ini bisa terhindar dari peluku-peluku tindak kekerasan. Pesan saya Kenali hukum, jauhi hukuman, laksanakan apa yang menjadi tangungjawab kita masing masing,” imbuhnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan, Binsar Marbun, S.Pd, MM yang dikonfirmasi terkait tujuan pembentukan PATMB mengatakan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan, meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan yang mengacuh pada langkah langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku.

“Saya berharap supaya kepengurusan PATBM yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan baik, sehingga hak-hak dari anak yang ada di Desa Nagasaribu I dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Ditegah acara sosialisasi, Kades Nagasaribu I, Rickjacksan Tambunan membacakan nama-nama pengurus PATBM Desa Nagasaribu I Kecamatn Lintongnihuta dan tak lupa dirinya berpersan supaya bekerja dengan sungguh-sungguh, agar tercipta suasana yang damai di Desa Nagasaribu I.

Lebih lanjut Rickjacksan mengatakan, bahwa pengurus PATBM yang dilantik dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mewujutkan hak-hak anak di Desa Nagasaribu I.

“Saya harapkan, kiranya saudara yang dipanggil dan yang dilantik menjadi pengurus PATBM dapat menyujudkan harapan-hapan dan hak-hak anak di desa kita ini terpenuhi dan kiranya dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap berpegang teguh terhadap undang-undang,” pungkasnya.

Tak lupa juga Rickjacksan Tambunan berterimakasih kepada seluruh undangan yang hadir dan secara khusus kepada seluruh warga Desa Nagasaribu I.

“Saya sangat berterimakasih kepada semua undangan yang hadir pada saat ini. Dan secara khusus saya beterimakasih kepada seluruh warga Desa Nagasaribu I, kita semua satu keluarga, kita semua saudara, kiranya kita semua dapat menjaga kedamaian dan kekondusipan di Desa yang kita cintai ini,” tuturnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *