JAKARTA, MediaTransparancy.com –Pada tahun 2022 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD, berupa sewa titik reklame senilai Rp 100.000.000.000. Namun kenyataannya tidak terealisasi sama sekali alias zonk.
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor : 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023 telah mengungkap fakta tersebut.
Dalam laporan tersebut terungkap, bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta, dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar sewa. Padahal, reklame tersebut telah terpasang sejak kwartal IV 2020.
Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), bahwa estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500.
Padahal PT MRTJ menyatakan kesediaannya untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1, terhitung mulai tahun 2021.
Sementara itu, Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, telah berkirim surat kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022 perihal Penertiban Reklame tanpa Izin dan Tanpa Pemanfaatan Sewa Titik Reklame. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, ada apa tidak dilakukan penertiban terhadap reklame tersebut?
Menanggapi permasalahan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa ‘taji’ Satpol PP masih sama seperti dulu tumpul ke atas tajam kebawah.
“Kalau ada warga yang membangun tidak dilengkapi izin Satpol PP akan dengan sigap mengerahkan pasukan untuk merubuhkannya. Namun kepada MRTJ nyali Kasatpol PP DKI ciut, ada apa?” ujarnya.
Hisar menduga, bahwa ada kepentingan terselubung dalam upaya Kasatpol PP DKI tidak menertibkan keberadaan reklame tersebut.
“Pasti ada kepentingan terselubung. Sebab kalau tidak, ketentuannya jelas kok, BPBD sudah berkirim surat untuk melakukan penertiban, PT MRTJ menyatakan kesiapan membayar, tapi semua hal tersebut tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Hisar menambahkan, bahwa hal ini sejatinya menjadi atensi untuk Pj Gubernur DKI untuk memperbaiki sistem kerja dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini harus menjadi atensi dan perhatian Pj Gubernur DKI. Sebab, ratusan miliar PAD Pemprov DKI Jakarta yang hilang dari reklame PT MRTJ akibat ketidakmampuan anak buahnya. Harus segera lakukan evaluasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI, Arifin yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek.
Penulis: Redaksi















