banner 728x250

Peras Warga Saat Urus Tanah, Tim saber pungli Polda Riau tangkap sekcam ditempat.

judul gambar

PEKANBARU, MEDIA TRANSPARANCY – Operasi Tangkap Tangan dilakukan Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Riau. Dimana Sekretaris Camat wilayah Binawidya Pekanbaru berinisial HS menjadi tersangka dalam upaya pemerasan tersebut.

HS harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran melakukan pemerasan kepada salah satu warga Kelurahan Sidomulyo Barat Pekanbaru sebesar Rp3 juta dalam kepengurusan tanah.

judul gambar

Ketua Tim Saber Pungli Polda Riau, Irwasda Polda Riau Kombes Pol M Syamsul Huda didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam jumpa persnya, menjelaskan OTT itu dilakukan pada 10 Maret 2021 lalu. Dimana operasi ini dilakukan setelah korban memberikan uang senilai Rp3 juta untuk memberikan tanda tangannya dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

“Sekitar pukul 14.25 wib korban meyerahkan uang beserta SKGR tersebut ke HS. Setelah diterima dan surat SKGR itu ditandatangani, tim langsung mengamankan pelaku,” terangnya, Senin (15/03/21)

Setelah berhasil diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan ruangan kerja HS dan berhasil menemukan uang tersebut.

Dikatakan Syamsul kasus ini telah dilaporkan korban pada 25 Februari 2021 lalu. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran akan informasi tersebut.

“Awalnya korban dan pelaku sepakat berjumpa pada 9 Maret 2021, namun tidak terjadi,” terangnya.

Menurut keterangan korban, kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2020. Kala itu pelaku menjabat sebagai Lurah Sido Mulyo Barat. HS sebagai Lurah Sidomulyo Barat saat itu, tidak mau menandatangani SKGR apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Kemudian, pada Januari 2021, korban menemui pelaku untuk kembali meminta tanda tangan di SKGR miliknya itu. Bahkan korban juga telah menyiapkan uang senilai Rp500 ribu untuk HS. Namun permintaan korban ditolak dengan alasan luasan tanah di SKGR tidak sesuai dengan jumlah nominal.

Selain uang senilai Rp 3 juta dalam sebuah amplop, petugas juga menyita beberapa barang bukti dari ruangan kerja pelaku. Yakni Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan register kelurahan nomor 262/593/SKGR/SDMB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 atas nama AFRIDA atas objek tanah seluas 432 m2 yang terletak di RT 04 RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat. Kemudian Surat keterangan Ganti Kerugian dengan register kelurahan nomor 261/593/SKGR/SDMB/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 atas nama ANDRA FIRMAN atas objek tanah seluas 648 m2 yang terletak di RT 04 RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat.

Kemudian ada juga map warna biru. Dan buku register bertuliskan ”Nomor SKGR/SKPT/HIBAH Tahun 2019 s/d 2020.

“Dari hasil pemeriksaandalam kurun waktu 2019-2020 dari hasil pemeriksaan dokumen berupa buku register SKGR/SKPT/HIBAH kelurahan Sidomulyo barat terdapat 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, SKPT. Bahkan dari pemeriksaan staf kelurahan dan saksi membenarkan bahwa adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak kelurahan dalam pengurusan surat-surat tanah di kelurahan Sidomulyo Barat,” bebernya.

“Tentu dengan temuan ini, kita akan melakukan pemeriksaan kepada saksi lainnya yang pernah melakukan pengurusan surat di Kelurahan Sidomulyo barat dari tahun 2019-2020. Ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan oknum kelurahan Sidomulyo Barat yang melakukan pemerasan terkait pengurusan SKGR,” tambahnya.

REPORTER : HENDRI JERMAN SALAJA
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.