banner 728x250

Perda Membangun di Jeksel Tidak Berlaku, Membangun Ruko Dengan Izin Rumah Tinggal di Kec. Jagakarsa Bisa?

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY –  Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010, tentang Bangunan Gedung, yang dijadikan rujukan aturan dalam melaksanakan pembangunan gedung di DKI Jakarta, sepertinya tidak berlaku bagi pejabat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Terbukti, membangun ruko di Jalan Kahfi I,  Kecamatan Jagakarsa dengan hanya mengantongi izin rumah tinggal tidak dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

judul gambar

Tidak hanya itu, sekitar 7 unit bangunan rumah tinggal dua lapis dimana sebahagian diantaranya tidak memiliki izin di Jalan Batu, RT 03/09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, juga diperbolehkan dan tidak ditindak.

Dengan kata lain, aturan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku untuk Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo) ketika dimintai komentarnya seputar maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa.

“Salah satu acuan dalam pelaksanaan pembangunan gedung di DKI Jakarta adalah Perda 7 tahun 2010. Namun khusus di Jakarta Selatan Perda tersebut tidak berlaku sama sekali,” ujarnya.

Dikatakan Anggiat, maraknya bangunan melanggar di Kota Administrasi adalah upaya “pembangkangan” yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Kota Adminiatrasi Jakarta Selatan.

“Apa yang dilakukan oleh para pejabat Pemkot Jaksel, seperti Wakil Walikota Jaksel, Kepala Irbanko, Kasudin Citata, Camat Jagakarsa, dan juga Kasektor Citata Jagakarsa, adalah sebuah ” pembangkangan” terhadap aturan pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakan Anggiat, bahwa sesuai aturan, bangunan melanggar IMB, tidak ada izin atau melanggar ketentuan lainnya, wajib ditindak.

“Perda memerintahkan, semua pelanggaran dalam konteks membangun gedung, tanpa terkecuali harus ditindak, bukan dijadikan hanya bahan tontonan,” terangnya.

Anggiat menuturkan, sepatutnya penerapan aturan di DKI Jakarta berlaku sama dan rata.

“Jangan ketika masyarakat membangun ‘kandang ayam’ tidak berizin langaung disosor. Tetapi ketika orang kaya membangun ruko melanggar izin atau tidak ada izin, semua pada bengong tak mampu berkutik,” tuturnya.

Dikatakannya, jika memang membangun ruko di Jaksel atau di Kecamatan Jagakarsa bisa dengan izin rumah tinggal, sepatutnya Perda 7 tahun 2010 ditiadakan.

“Mengacu pada pembangunan ruko dengan izin rumah tinggal di Jalan Kahfi I, jelas membangun ruko dengan izin rumah tinggal di Kecamatan Jagakarsa diperbolehkan,” cetusnya.

Wakil Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji yang dimintai komentarnya terkait bangunan melanggar di wilayah yang dipimpinnya memilih bungkam.

Hal yang sama juga dilakukan Camat Jagakarsa, Alamsah, Kasudin Citata, Syukria maupun Kasektor Citata Jagakarsa, Budiono.

Ketua Umum LSM Gracia, Hisar Sihotang ketika dimintai komentarnya seputar maraknya bangunan melanggar di wilayah Jagakarsa mengemukakan, bahwa Irbanko Jaksel sudah “mati suri”.

“Irbanko Jaksel selaku pemeriksa di lingkungan Kota Administrasi Jaksel sudah ” mati suri”. Mereka tidak lagi mengedepankan integritas dalam bekerja,” terangnya.

Dikatakan Hisar, bangunan melanggar tersebut sudah lama diketahui Irbanko Jaksel, namun tidak mampu berbuat.

“Mereka tau itu bangunan melanggar. Pertanyannya adalah, mereka tidak mampu berbuat apa-apa. Mungkin kalau bangunan itu milik masyarakat kecil dengan luas tanah 50 meter, pastu sudah diratakan tanah,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa titik bangunan melanggar di Kecamatan Jagakarsa yang menjadi ‘tontonan’ antara lain, puluhan pintu ruko dengan izin rumah tinggal di Jalan Kahfi I dan sekitar 7 unit rumah tinggal 2 lapis, dimana sebahagian diduga tidak memiliki izin.

Pengamat Perkotaan, Yayat Supriana yang dimintai komentarnya menyebutkan, bahwa kemungkinan ada pengelabuan dalam proses perizinan bangunan tersebut.

“Kemungkinan proses perizinan untuk ruko berbelit-belit, atau mungkin lebih mahal, sehingga menggunakan izin rumah tinggal,” ujarnya.

Disampaikannya, dengan izin rumah tinggal, bangunan ruko tersebut tidak bisa memperoleh Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“SLF-nya tidak bisa dikeluarkan karena melanggar,” sebutnya.

Ditambahkannya, CKTRP sebagai unit pengawasan pembangunan di DKI Jakartan maupun Inspektorat jangan jadi banci.

“Aturan harus ditegakkan, jangan jadi banci,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jagakarsa, Alamsah yang dikonfirmasi terkait temuan bangunan Ruko dengan izin rumah tinggal di Jalan Kahfi I dan bangunan rumah tinggal di Jalan Batu RT 03/09,  Kelurahan Srengseng Sawah yang sebahagian diantaranya tidak memiliki izin, lebih memilih bungkam.

Hal yang sama juga dilakukan Kasektor Citata Kecamatan  Jagakarsa, Budiono dan juga anak buahnya, Setu. @s/red

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.