banner 728x250

Perda Nomor 2 Tahun 2010, Dukcapil Bungo Usulkan Dihapus

Foto : H. Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bungo .
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Berkaitan dengan 3.143 penghapusan peraturan daerah yang akan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, maka DPRD kabupaten Bungo mengusulkan tiga Perda yang akan dihapus, salah satunya peraturan daerah yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bungo, peraturan tersebut yakni denda keterlambatan mengurus administrasi kependudukan sebesar Rp. 25 ribu yang saat ini masih berlangsung.

Foto : Warga Megurus Administrasi Kependudukan di Bungo.
Foto : Warga Megurus Administrasi Kependudukan di Bungo.

Kepada mediatransparancy.com Kamis (21/07/2016) kemarin H. Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bungo mengatakan bahwa, pihaknya telah mengusulkan untuk menghapus Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010, dan berlandaskan dengan undang – undang 23 tahun 2016 serta undang – undang 24 tahun 2013.

judul gambar

“ Benar, kita telah mengusulkan penghapusan Perda tersebut, tujuan tujuannya tidak lain hanyalah untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan” Ujar pengurus KNPI Bungo periode 1992-1995 tersebut.

Penulis: Kurnia/ Almen.M
Editor : Novita

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.