banner 728x250

Perihal Aksi Warga Kampung Pilar BEKASI, LBH Jakarta Sebut Ombudsman RI Lamban ?

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) bersama para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi melakukan aksi Unjuk Rasa damai di depan gedung kantor Ombudsman Republik Indonesia yang terletak di Jalan HR. Rasuna Said, RT.06/RW.07, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan pada, Selasa (17/11/2020).

Aksi demonstrasi damai tersebut, dikarenakan ketidakjelasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari pihak Ombudsman RI perihal Kasus Tanah Pilar yang dinilai Maladministrasi.

judul gambar

“Iya, Aksi ini kami lakukan untuk mengetuk hati nurani pihak Ombudsman RI perihal adanya dugaan kelalaian dalam penanganan Kasus sengketa Tanah Pilar yang terindikasi Maladministrasi, dan ironisnya kami menunggu hingga 1 tahun lebih, ini ada apa?,” ungkap Naseh Kamaludin selaku Koordinator Aksi.

Naseh dalam penuturannya juga mengatakan bahwa penanganan terkait lahan warga Kampung Pilar, Cikarang Kabupaten Bekasi terkesan lamban. Padahal satu tahun bukan waktu yang sebentar, harusnya Ombudsman RI sudah mampu mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

“Apa salahnya dapat terlaksana, kemudian kami menduga-duga bahwa Ombudsman RI terkesan seperti ‘bermain mata’ dengan pihak lain yang sedang berlawanan dengan kami, atau memang kerja Ombudsman ini melempem dan lamban,” paparnya.

Dilain tempat, Kuasa Hukum warga Kampung Pilar LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyayangkan lambatnya Ombudsman RI dalam menangani laporan Warga Kampung Pilar yang sudah satu tahun. Dia menilai Ombudsman RI terlihat menelantarkan laporan warga Kampung Pilar padahal dalam Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi, dengan salah satu tujuannya mendorong terciptanya good govermance.

“Itu terlalu lama memang. Masak sampai setahun mengadu ngak ada hasilnya,” pungkasnya

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi kemudian berakhir ketika ada beberapa perwakilan yang keluar membawa hasil pertemuan dengan pihak ombudsman. Dan hasilnya Ombudsman akan mengeluarkan berita acara secara resmi atas laporan warga terkait permasalahannya paling lambat terhitng tujuh hari masa kerja sejak aksi digelar.(*)red

Penulis : Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.