banner 728x250

Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kasus hutang piutang atas perjanjian pembayaran bisnis kopi antara Benny Hermanto dengan Surya Pronoto diduga keras terjadi kriminalisasi penerapan hukum.

Pasalnya, peristiwa adanya kesepakatan atau perjanjian bisnis jual beli kopi yang sudah jelas masuk ranah hukum perdata, oleh penegak hukum penyidik Kepolisian memaksakan permasalahan tersebut ke ranah pidana, sehingga membuat penerapan hukum menjadi amburadul.

judul gambar

Perkara tersebut terjadi pada Benny Hermanto warga Kedoya Jakarta Barat, yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan atas laporan Surya Pronoto. Sebelumnya antara Benny Hermanto dan Surya Pronoto telah berteman lama dan bersepakat menjalin hubungan bisnis jual beli kopi diatas perjanjian kedua belah pihak. Namun karena perjanjian tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan Benny Hermanto, (wanprestasi) sehingga berujung di persidangan dengan dakwaan jaksa penggelapan.

Menyikapi perkara tersebut, Muara Karta SH, MH kuasa hukum terdakwa mengatakan, kasus yang membelit Direktur PT Sari Opal Nutriton Benny Hermanto tak bisa dipaksakan menjadi perkara pidana. Jual beli kopi ada perjanjian kedua belah pihak oleh karena itu kasus ini murni perkara perdata sehingga terdakwa merupakan korban kriminalisasi penegak hukum. Dari asal muasal permasalahan sudah jelas konstruksi hukumnya perjanjian bisnis jual beli kopi, bukan urusan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa, “ujarnya.

Menurut Muara, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa, namun akan memanfaatkan waktu masuk pada pokok perkara persidangan saja, agar pembuktian pokoknya perkaranya serta keterangan saksi saksi bisa didengar secara fair. Kalau pun ada permohonan penangguhan tahanan luar itu merupakan hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. “Dalam perkara ini kami yakin betul Majelis Hakim yg menyidangkan dan memeriksa perkara ini akan obyektif melihat duduk perkara nya. Karena perkara perdata ini dipaksakan pidana, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, katanya.

Ditambahka, klien saya dengan saksi korban (Suryo Pranoto) berteman dan sudah 20 tahun terjalin hubungan bisnis dimana hubungan bisnis tersebut diakui jaksa dalam dakwaannya, sehingga perkara ini murni hutang piutang yang unsur hukumnya merupakan perdata namun dikriminalisasi ke arah pidana. Oleh karena itu, majelis Pengadilan Negeri Medan bisa lebih bijak dalam melihat fakta-fakta hukum pada persidangan lanjutan pemeriksaan saksi.
Muara mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya akan membongkar seluruh permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Suryo Pranoto.

“Persoalan ini tidak akan berhenti atau stop sampai disini saja. Apalagi Suryo Pranoto melaporkan klien saya dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHP. Padahal sudah sangat jelas bahwa ada kriminalisasi dalam kasus hutang piutang dalam bisnis kopi ini,” katanya dengan tegas. Sementara dalam kutipan statmen Edy Murya Rektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Alwashliyah (Univa) Medan mengatakan, “peristiwa hukum perdata tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana, sebagaimana yang menjerat Benny Hermanto. Apabila kasus tersebut diarahkan menjadi tindak pidana, maka kasusnya dinamakan penerapan hukum yang salah, sebab terkesan dipaksakan, ujarnya.

Dalam kasus ini sebelumnya
JPU J.Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana menyebutkan sejak tahun 2016 terjadi hubungan bisnis jual beli kopi antara terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton berkantor di Ruko Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan saksi korban Surya Pronoto Direktur PT Opal Coffee Indonesia berkantor di jalan Tengku Amir Hamzah, Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Perusahaan korban mengirim kopi ke perusahaan terdakwa dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Purchase Order (PO) kopi bulan Maret hingga Juni 2018, belum dilunasi sehingga korban rugi sekitar 356 juta, kata jaksa.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.