MEDAN, TRANSPARANSI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa, 6 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada capaian kinerja yang terukur.
Penandatanganan perjanjian kinerja dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring. Untuk pelaksanaan luring, kegiatan diikuti oleh Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Medan, Tanjung Gusta, dan sekitarnya yang bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Sementara itu, Kepala satuan kerja pemasyarakatan lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing unit kerja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
“Perjanjian kinerja ini harus menjadi pedoman kerja yang nyata, bukan hanya formalitas. Setiap target yang telah disepakati wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme,” tegas Yudi Suseno.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya sinergi, kedisiplinan, serta inovasi dalam menghadapi tantangan tugas pemasyarakatan di tahun 2026. Ia berharap seluruh pimpinan satuan kerja mampu menerjemahkan perjanjian kinerja tersebut ke dalam program kerja yang konkret dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi, mendukung pencapaian target Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta berkontribusi aktif















