banner 728x250

Pernyataan Oknum Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN di Sosmed membuat Marah Organisasi POSPERA

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANDPARANCY.COM – Menyikapi pernyataan Arya Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN yang diduga menuduh Organisasi POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) secara tendensius, memfitnah, meyebarkan kebencian dan nama baik Organisasi di media sosial (Sosmed). DPP Pospera menggelar konferensi pers yang dilaksanakan bertempat di Kantor Sekretariat Komplek BUMI POSPERA, di Jalan Raya Basuki Rahmat Nomor 2, Cipinang Muara Raya, RT.004/RW.06, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur pada, Senin (09/11/2020) siang.

Dalam jumpa pers ini, kronologis permasalahan dibacakan oleh Paul, salah seorang pengurus DPP yang menyebutkan bahwa awal timbulnya yakni pada tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group (WaG) MEMBANGUN NEGERI ada satu postingan link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI

judul gambar
Ketua LBH POSPERA, Sarmanto Tambunan, SH ketika menunjukkan bukti capture (Schreenshoot) saat konferensi pers dalam rangka penyikapi pernyataan oknum Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN terhadap Organisasi POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat). Konferensi pers dilaksanakan pada, Senin (09/11/2020).dok-istimewa

“Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat ; Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua… bikin pusing memang,” kata Paul menirukan capture postingan atau screenshot yang dibagikan kepada wartawan.

Paul pun menjelaskan bahwa capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas. Selanjutnya salah satu mantan Dewas (Dewan Pengawas) dari PENA 98 di salah satu perum mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga. Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

“Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan. Kenapa demikian? Mari kita periksa fakta fakta yang ada,” paparnya.

Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang TIDAK BENAR dan NYATA BERBENTUK FITNAH.

Kedua, Perum DAMRI dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :

Pada tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886, dan Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,

Ke tiga, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

Ke empat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

“Maka berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum,” ungkap Paul.

Selain itu, pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah-dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.

Hal ini pun disampaikan Sarmanto Tambunan, SH selaku Ketua LBH DPP POSPERA. “Kita salah satu organisasi besar di Indonesia, pernyataan tersebut telah menyinggung dan membuat marah rekan-rekan di 28 provinsi. DPP akan melaporkan ke Bareskrim Polri, kita akan menggunakan hak hukum kami, jika ultimatum kami diabaikan,” tuturnya.

“Sikap politik Pospera jelas, mendukung pemerintahan Pak Jokowi. Apalagi komitmen kita sejak masih gubernur DKI Jakarta. Bukan menjadi gosip tapi berdasarkan fakta, dan berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga antara lain sebagai berikut,” urai Sarmanto.

“Pertama, untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional. Kedua, melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA,” tegas Sarmanto.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 sejak Jumpa Pers ini di lakukan dan tuntutan kami tersebut tidak di lakukan maka kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia,” pungkasnya.

Reporter : Zark
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.