banner 728x250

Perppu Kebiri, Pidana Bagi “Predator” Kejahatan Seksual Anak

Foto : iLustrasi Kebiri Kimia.
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Pemberian pidana kebiri kimia diyakini dapat menekan dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibanding hukuman mati. Pidana kebiri diatur sebagai pidana tambahan bagi predator dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan, pidana kebiri diatur melalui kajian panjang dan matang.

judul gambar

“Kami perhatikan penjahat terorisme dan narkotik (dihukum mati), apa mengurangi pelaku? Ternyata tidak. Maka ditambah kebiri. Ini salah satu beri efek jera,” kata Sujatmiko di Jakarta.

Menurutnya, aspek kesehatan, sosial, agama, dan hak asasi manusia sudah dipertimbangkan sebelum memuat aturan ini dalam Perppu. Hal itu diakomodasikan melalui rehabilitasi yang dilakukan bersamaan dengan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengaruh kimia dalam kebiri hanya bertahan selama tiga bulan. Predator akan disuntik obat tiga bulan sekali dan diawasi ahli dari kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. “Termasuk ahli jiwa. Akan terus dipantau sampai insaf,” tutur Sujatmiko.

Dengan demikian kebiri kimia ini tidak akan bersifat permanen. Pasal 81 A ayat 1 Perppu Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman yang mengancam terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah 20 tahun penjara paling lama.

Penulis : Aloysius Tedi/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.