CALANG, TRANSPARANSI – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya mendirikan Pos Bapas dilingkungan Lapas Calang, Kamis,
Pendirian Pos Bapas tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Nagan Raya Bohera Laurensius Pardede serta Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Calang Suparman.
Kehadiran Pos Bapas ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP terbaru, khususnya dalam penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Kalapas Suparman, menyampaikan bahwa pendirian Pos Bapas merupakan wujud kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menyongsong berlakunya KUHP terbaru.
“Pendirian Pos Bapas di Lapas Calang ini merupakan bagian dari persiapan kami dalam menghadapi implementasi KUHP terbaru. Melalui Pos Bapas, koordinasi antara Lapas dan Bapas dapat berjalan lebih efektif sehingga pelaksanaan ketentuan pidana yang diamanatkan undang-undang dapat terlaksana secara optimal,” pungkas Suparman.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa keberadaan Pos Bapas juga akan memudahkan proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemidanaan sesuai dengan paradigma di Lapas yang berorientasi pada pembinaan.
Sementara itu, Kabapas Nagan Raya Bohera menyampaikan bahwa Pos Bapas didirikan guna meninjau secara langsung proses pelaksanaan KUHP terbaru di Lapas Calang.
Pos ini akan difungsikan sebagai sarana pelaksanaan tugas pembimbingan, pengawasan, dan asesmen oleh petugas Bapas secara lebih dekat dan terintegrasi.
Dengan didirikannya Pos Bapas di Lapas Calang, diharapkan sinergi antara Lapas dan Bapas semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan KUHP terbaru yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.















