banner 728x250

Perubahan APBD 2016 Belanja Daerah Mengalami Defisit 392,898 Milyar Lebih

Foto : Bupati Klaten hajah Sri Hartini dalam pengantar penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2016 .
judul gambar

Klaten, Mediatransparancy.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten diselenggarakan rapat membahas Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2016. Di samping itu rapat juga membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Klaten dan pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2016, Senin(29/8/2016).

Foto : Foto : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten.
Foto : Foto : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten.

Rapat dipimpin Agus Riyanto (ketua DPRD) didampingi para wakil ketua dan anggota itu dikuti bupati Klaten Hajah Sri Hartini dan Muspida, para kepala SKPD dan undangan lainnya. Diawali dengan penyampaian Surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD setempat Sugiharjo Sapto Aji, dengan agenda pembahasan dua Raperda yaitu; Raperda tentang pembentukan Perangkat daerah Kabupaten Klaten, dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusada BPR Bank Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat bank Klaten kabupaten Klaten.

judul gambar

Bupati Klaten hajah Sri Hartini dalam pengantar penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2016 mengemukakan, pendapatan daerah yang semula Rp. 2,364 trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 227,525 milyar lebih menjadi Rp. 2,136 trilyun lebih. Belanja Daerah direncanakan naik sebesar Rp. 106,523 milyar lebih dari semula Rp. 2,423 trilyun menjadi Rp. 2.529 trilyun lebih, sehingga mengalami defisit sebesar Rp. 392,898 milyar.

Pada bagian lain bupati mengatakan, Pembentukan perangkat daerah Klaten mengacu Undang2 Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien, selain itu juga mengacu Peraturan pemeintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas. “Pembentukan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, keuangan daerah serta beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan“ tambahnya.

Menurut bupati Klaten, pembentukan perangkat daerah hasil pemetaan yang diatur dalam raperda terdiri Sekretarat Daerah, Dinas daerah serta Badan Daerah, di samping itu juga membentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan, yang dibantu oleh beberapa kelurahan desa yang merupakan perangkat kecamatan. Dasar utama pembentukan Perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah terdiri urusan wajib dan pilihan.

Hubungan dengan Raperda Perubahan bentuk Badan Hukum Perusda BPR bank Klaten menjadi Perseroan terbatas BPR Bank Klaten, bupati mengatakan, BUMD memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dalam memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah diperlukan upaya peningkatan daya saing dan fleksibilitas BUMD. Perusda BPR Bank Klaten yang bergerak dalam industri perbankan perlu upaya peningkatan ketahanan dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata kelola perusahaan, penguatan permodalan dan perubahan bentuk badan hukum. “Sehubungan hal tersebut perlu mengubah status badan hukum BPR bank Klaten menjadi Perseroan Terbatas BPR Bank Klaten (Perseroda) dengan Peraturan daerah“ jelasnya.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.