banner 728x250

Perusahaan Skala Kecil Bisa Mengerjakan Proyek Rp 3,7 Miliar di Depok, LSM GRACIA: Saatnya Walikota Lakukan Evaluasi

judul gambar

DEPOK, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2025, Dinas PUPR Kota Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3.711.382.070 untuk melaksanakan kegiatan Penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Namun sayang, kini proyek tersebut menjadi sorotan publik karena diduga kuat terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR Kota Depok.

Bagaimana tidak, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni CV Theresia Putri Permata dinilai tidak memiliki kepantasan untuk mengerjakan kegiatan tersebut, sebab, nilai kontraknya jauh melebihi batas maksimal yang diperbolehkan bagi penyedia jasa konstruksi berskala kecil.

judul gambar

Berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil hanya boleh mengerjakan proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar.

Kuat dugaan, telah terjadi persekongkolan antara Pokja ULP Kota Depok dengan pejabat Dinas PUPR Depok (Kepala Dinas dan PPK) dan juga kontraktor.

Jika terbukti ada manipulasi proses atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor:

Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, terancam penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta.

Pasal 9: Memberi hadiah atau janji kepada pejabat untuk memengaruhi tindakan jabatan dapat dipidana secara tegas.

Tak hanya pidana, sanksi administratif pun mengintai. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, pelanggaran ini dapat berujung pada pembatalan kontrak, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa pemerintah.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, ST, MH, kembali mempertontonkan sikap tidak mau tau terhadap pelanggaran yang terjadi. Kadis yang pernah membohongi Gubernur Jabar, Dedy Mulyadi tersebut lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Menanggapi dugaan terjadinya persekongkolan jahat dalam pemilihan penyedia untuk pelaksanaan kegiatan Penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, kalau hal tersebut menyalahi aturan.

“Merujuk pada aturan yang ada, yakni Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021, ya jelas melanggar. Pasalnya, sesuai aturan tersebut, pelaku usaha kecil hanya boleh mengerjakan proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Hisar mengatakan, bahwa yang harus dilakukan adalah, payung hukum yang dipakai dalam pemilihan penyedia tersebut.

“Kalau dasar hukumnya adalah milik Kadis PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti, Presiden Prabowo pun tidak bisa bilang apa,” ungkapnya.

Disampaikannya, Dinas PUPR Kota Depok punya seabrek masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak tersentuh hukum sama sekali.

“Cukup banyak masalah disana. Pertanyaannya, ada yang mampu menyentuh? Gubernur saja dibohongi, apalagi Walikota Depok,” sebutnya.

Dikatakan Hisar, sudah waktunya Walikota Depok memiliki keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Kadis PUPR Kota Depok.

“Ini saatnya Walikota Depok melakukan evaluasi menyeluruh kepada semua pejabat Dinas PUPR Kota Depok, terutama kepala dinas,” tuturnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *