LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY– Organisasi masyarakat dari Sungkai Mayang (Sabai Say), Paku Banten, Porbespalu, PRTI, PPDL, LPK, JAMAN UTAMA selaku penerima bantuan dari masyarakat sungkai Bunga mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ikut menggelar pertemuan dengan PTPN VII, Kamis (19/12/2019).
Pertemuan kedua pihak yang memfasilitasi Kapolres Lampung Utara hadir di gedung aula Mapolres lokal sekitar pukul 08: 30 WIB dan selesai dengan tertib sekitar pukul 11:30 WIB
Ketua Ormas Sabai Say, Syahpudin hasan mengatakan, mediasi yang langsung pada hari ini ada beberapa poin yang harus diuraikan oleh pihak PTPN VII. Diantaranya tanah yang terletak di Desa Handuyang Ratu dan Bandar Kagungan dengan luas kurang lebih 670 haktar. Kemudian masalah HGU 07 dan tanah di luar patok akan di mediasi kembali bersama pihak PTPN VII. Papar Syahpudin
Selanjutnya Syahpudin menyampaikan rasa terima kasih setingi – terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara yang telah memfasilitasi tempat untuk mediasi antara pihak PTPN VII dengan Masyarakat Sungkai Bunga Mayang, Pungkasnya
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono. S.I.K
mengatakan pertemuan kedua belah pihak
antara perwakilan masyarakat Sungkai Bunga Mayang dengan pihak PTPN VII untuk melakukan mediasi terkait masalah tuntutan masyarakat Sungkai Bunga Mayang terhadap PTPN VII yang samapi saat ini belum ada titik terang.
Kapolres menambahkan, bagi masyarakat yang belum puas dengan tuntutannya, kapolres menyarankan agar segera melaporkan kepada pihaknya.
Pasalnya sejauh ini masyarakat belum bisa menunjukan bukti – bukti kepemilikan data yang syah, Terang Kapolres
Kapolres menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Sungkai Bunga Mayang agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tetatap menjaga kondusifitas lingkungan khususnya di Wilayah Sungkai Bunga Mayang, Tutup Kapolres.
Penulis : Sis















