SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Pelaksanaan Perhelatan Pilkada yang telah dilaksanakan Oleh KPUD kabupaten Samosir sudah sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan berhasil damai dan kecurangan tidak ada temuan oleh oleh pihak Lembaga yang berkompeten yaitu Panwaslu yang dibantu pihak Gakumdu setempat, disini kita diharapkan menolak hasutan dari pihak luar dalam bahasa daerah (Tolak Pamola-mola).
Hal ini dikatakan Polma Gurning Ketua Fraksi Nasdem ketika disambangi Awak Media Sabtu (12/12) dirumahnya,Samosir.
Lebih lanjut Polma menjelaskan disini perlu kita pahami bersama apa sebenarnya devenisi money politik yang dimaksud?.
Saya rasa isu seperti itu tidak benar adannya dan terbukti nyata hingga selesai pilkada pihak lembaga berwenang belum dapat menemukan yang dimaksud “Politik uang”,.
Ini juga dibenarkan Pihak Gakumdu sesuai jawaban saudara kapolres Samosir dan Kejari pada saat konprensi pers yang dilaksanakan diperkantoran Bupati Samosir yang turut dihadir Bupati Samosir saudara Rapidin Simbolon kamarin.
https://www.mediatransparancy.com/fraksi-golkar-samosir-bantah-tudingan-vantas-money-politic/
Digadang-gadang isu ada pihak-pihak yang melakukan investigasi, yang konon katanya oleh partai besar itu kepada masyarakat kita?, menurut tanggapan saya dari lembaga DPRD Samosir apalagi saya sebagai ketua Fraksi Nasdem hal itu tidak Fair, tidak ada aturan yang mengatur,” hak mereka bisa saja melapor itu sah-sah saja, bila ada bukti kuat sesuai tuduhan mereka dan yang terpenting harus diuji di pengadilan”,tutur Polma.
Disini ada tuduhan berjalan Politik uang hingga 100 Milliard yang dilakukan salah satu pasangan calon tanpa bukti mendasar atau kuat, ini sebenarnya kita anggap sudah pernyataan fitnah yang berdampak merusak opini banyak orang sambungnya menjelaskan.
Senada isu beredar Uang Rp 100 Milliad Jonni Sagala dari Fraksi Golkar juga akhirnya angkat bicara hal ini dikatakanya dilain tempat, Perlu kita luruskan dan ketahui bersama bahwa dalam Undang-undang Pemilu, pada sengketa pilkada hanya dapat diterima Makamah Konstitusi bila selisih suara maksimun 2,5 % Persen.
Bila pihak Partai yang kalah melakukan investigasi sekarang setelah selesai perhelatan ini, saya rasa mereka bukan lembaga yg berwewenang dibidang itu.
Melihat ini seharusnya penegak hukum jangan membiarkan hal demikian bisa saja menimbulkan Konflik baru pada segenap masyarakat yang kita cintai ini
Nah disini” bila perlu tangkap mereka yang meresahkan masyarakat kita, karena mereka mencoba mengajak masyarakat tidak berdosa masuk keranah pidana umum”, tegas Jonni sagala.(HSTG)