BEKASI, MediaTransparancy.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena sudah memperhatikan dan memberikan atensi Laporan PKN tentang dugaan korupsi dana hibah Rp 64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, dan saat ini penanganan kasus korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan dan bahkan sudah di lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Ttimur, demikian disampaikan Patar Sihotang SH., MH ketua umum PKN pada saat melakukan Konprensi pers dini hari 11 Juni 2025 di Kantor Pusat PKN jalan Caman Raya No 33 Jatibening Bekasi.(12/06/25).
Patar Sihotang menjelaskan kronologis sampai pelaporan, berawal dari informasi masyarakat antara lainnya orang tua siswa bahwa ada dugaan korupsi berzamaah di Pemda Provinsi CQ Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan modus melakukan Mark Up harga belanja barang hibah dengan pagu anggarran Rp 64 miliar.
Bahwa Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp. 64.062.961.725,00, Dengan modus melakukan mark up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan teknik yang tidak dapat dimanfaatkan anggaran untuk membeli peralatan bengkel di sekolah menengah di Jawa Timur.
Bahwa atas informasi tersebut kami PKN meminta informasi publik antara lain Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadis Pendidikan, namun tidak mau memberikan sehingga PKN menggunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi Jawa Timur dan ke PTUN serta ke Mahkamah agung.
Bahwa setelah Informasi Publik berupa dokumen kami dapatkan, maka PKN melakukan telaah dan analisis data dan juga melakukan Investigasi dan observasi dan penelitian dan survey harga barang melalui 3 Perusahaan penyedia jasa dan selanjutnya melakukan investigasi ke sekolah sekolah penerima bantuan Hibah dengan hasil dan fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan atas dokumen pelaksanaan kontrak yaitu terdiri dari dokumen SPK (Surat Perjanjian Kontrak), HPS, Sepesifikasi Teknis, Gambar Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, SPM (Surat Perintah Membayar) dan Daftar nama dan alamat sekolah penerima atas pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang siserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017, kami lakukan survei harga pasar dengan berbagai sumber referensi menunjukkan adanya indikasi dugaan Mar”up Harga Barang yang berpotensi merugikan keuangan Negara dengan estimasi perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 pada berbagai jenis barang peralatan yang diterimakan ke sekolah SMK dan secara global selisih pada masing masing sekolah.
- Terdapata Hasil Pengadaan Berupa Peralatan Teknik Yang Tidak Dapat Dimanfaatkan. Bahwa berdasarkan pengecekan Tim PKN yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2022 di SMK Taruna Jaya Prawira Kabupaten Tuban, kami dapatkan fakta-fakta yaitu berdasarkan keterangan dari Tenaga Pendidik yang mana ada 2 jenis peralatan teknik (Mini Scissor Lift & Wheel Alignment) yang sampai saat ini belum dimanfaatkan, dikarenakan dudukan Plat Besi/Baja pada Mini Scissor Lift ukuran dimensinya terlalu pendek/kecil sehingga tidak bisa difungsikan untuk untuk mengangkat kendaraan dengan jenis ukuran terkecilpun seperti Mobil Honda Brio. Sedangkan untuk perlatan Wheel Alignment yaitu berfungsi sebagai penunjang peralatan Mini Scissor Lift, dikarenakan peralatan Mini Scissor Lift tidak bisa dimanfaatkan/digunakan sehingga bernasip yang sama yaitu mangkrak. Kesimpulan : bahwa ke 2 peralatan tersebut mangkrak/tidak terpakai sejak diterimakan ke sekolah pada akhir tahun 2017. (azas kemanfaatan yang menjadi tujuan pemberian bantuan peralatan kepada sekolah tidak tercapai).
- Berdasarkan fakta – fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pada Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp. 33.062.961.725,00, Dengan modus mark’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara dengan estimasi perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan teknik tidak dapat dimanfaatkan dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan : Pasal 3 dan Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Patar menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, kami Pemantau Keuangan Negara (PKN), melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar memproses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa sekarang proses laporan PKN ini sudah masuk ke Tahap Penyidikan dan sudah dilakukan upaya Pengngeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur dan PKN berharap agar kajati dapat segera melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Persidangan TIPIKOR Surabaya serta menghukum seberat-berat nya, guna membuat efek jera kepada pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi, Ujar Patar Sihotang mengakhiri.