banner 728x250

PKN Meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat agar Hormati Putusan KIP Papua Barat yang sudah Berkekuatan Tetap (Inkrah)

Foto: Patar Sihotang, SH.,MH Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat Pemantau Keuangan Negara (PKN)
judul gambar

BEKASI, MediaTransparancy.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN)  telah mengirim Surat kepada Gubernur Papua Barat  dan Ketua DPRD Papua Barat agar menghormati dan memberikan Dokumen Informasi yang di perintahkan Amar Putusan Komisi Informasi Papua Barat  Nomor: 01/III/KI-PB/PS-M/2025 Tertanggal 24 Maret 2025 yang sudah berkekuatan tetap atau Incrah, demikian disampaikan Patar sihotang SH MH  sebagai ketua umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) pada saat konfrensi Pers di Kantor Pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi pada dini hari.  Bekasi, (21/7/2025).

Patar Sihotang  yang panggilan akrabnya Pak Patar menyebutkan  bahwa seharusnya Gubernur sebagai penanggungjawab Pemda Provinsi Papua dan Ketua DPRD sebagai penanggungjawab Badan Publik DPRD sudah mengirim surat kepada PKN sebagai Pemohon Informasi  tentang  jadwal tanggal pengambilan Dokumen Informasi sesuai Putusan KIP tersebut  pada tanggal 24 Maret 2025 namun sampai berita ini kami buat belum ada tanda-tanda untuk memberikan dokumen hasil sidang KIP Papua Barat, sehingga kami membuat surat Konfirmasi kepada Gubernur dan Ketua DPDR tentang jadwal waktu pengambilan dokumen tersebut.

judul gambar

Patar Sihotang menjelaskan, bahwa Komisi Informasi Papua Barat, telah menyidangkan sengketa Informasi Publik antara  Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon informasi dan Pemdaprov Papua Barat dan DPRD Papua Barat sebagai termohon Informasi, setelah melalui 4 Kali persidangan maka pada tanggal 24 Maret 2025  diputuskan dengan putusan Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 dengan AMAR PUTUSAN:

  • [5.1] Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya.
  • [5.2] Menyatakan informasi dalam sengketa informasi a quo sebagaimana dalam Pokok Permohonan Paragraf [3.30] angka 1 dan angka 2 sebagai informasi Terbuka.
  • [5.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • [5.4] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf
  • [5.2] kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau foto copy salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan atau foto copy kepada Pemohon.

Bahwa adapun dokumen Informasi yang di minta oleh PKN adalah bahwa  Pemohon  mengajukan  permohonan  informasi  kepada  Termohon  melalui  Surat Nomor:  01/PI/PPID Utama/Papua  Barat/PKN/II/2024, tertanggal  4 Februari  2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, tertanggal 4 Februari 2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024, tertanggal 4 Februari 2024. Adapun informasi yang diminta yaitu:

  1. Hard Copy Dokumen Kontrak dan Lampirannya pada Pengadaan Barang dan Jasa baik dengan penyedia jasa maupun swakelola tahun anggaran 2021.
  2. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Covid 19 mulai tahun 2019, 2020, 2021

Adapun tujuan Pemohon PKN meminta dokumen tersebut adalah untuk informasi awal atau data awal dalam melaksanakan  fungsi control sosial dengan berperan aktip melakukan pemcegahan dan pembrantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 .

Patar Sihotang menghimbau dan menyarankan kepada Gubernur dan jajarannya dan Ketua DPRD Papua Barat agar secara suka rela memberikan Dokumen Putusan Komisi Informasi Papua Barat yang sudah inkrah, karena kalau tidak di berikan kami akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu Permohonan Penetapan Eksekusi Paksa melalui Pengadilan dan melaporkan tindak pidana Keterbukaan Informasi ke Dirkrimsus Polda Papua Barat, sebab kalau masih tetap tidak di berikan sudah dapat di kategorikan dan memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan; Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Patar Sihotang  ketua Umum PKN menyatakan, bahwa proses Permohonan Informasi dan dokumen Putusan KIP Papua Barat ini dapat menjadi pembelajaran dan edukasi kepada seluruh masyarakat dan Penyelenggara Negara di Papua Barat guna membangun dan menciptakan budaya keterbukaan Informasi di wilayah Hukum Papua Barat, karena kalau sudah terbangun budaya terbuka maka secara otomatis dan garis lurus  ruang gerak atau niat  (meansrea) melakukan korupsi  tidak akan ada  lagi sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan terwujud masyarakat adil dan makmur dan tercapai cita-cita NKRI  Pada Tahun 2045 menjadi Negara nomor 5 paling besar di dunia.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *