banner 728x250

PLT Kadinsos Pelalawan Jalani Sidang Perdana Pidana Pilkada

judul gambar

PELALAWAN, MEDIA TRANSPARANCY – Sidang perdana perkara Tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Riau digelar Senin (09/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Salah satu dari 3 Wanita yang disidangkan tersebut adalah Sri Norlita MM Plt. Kepala dinas Sosial Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Susi Yanti ketua PKH dan Meksi Syafrida S kom.

judul gambar

Pada sidang perdana ini Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida SKom disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH Jaksa pununtut umum ( JPU) Marthalius SH MH.

Ketua Pengadilan Negeri Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik. Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas.

“Saudara adalah sebagai terdakwa, diharap berprilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim,” ujarnya mengingatkan saat dakwaan.

Pada Sidang kedua Susi Yanti sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu.

Sidang eksepsi akan dilanjut Selasa (10/11/2020).
Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal.Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.

Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.

Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.

Reporter: Jerman S
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.