JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melakukan penyemprotan cairan Disinfektan guna mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu dilakukan sebagai langkah menyebarnya penularan virus Corona di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada penyemprotan tersebut para pegawai Pengadilan bergotong royong menyiramkan cairan disfektan ke seluruh ruangan ruangan hakim, ruangan Panitera serta ruangan ruangan persidangan.
Menurut Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengatakan, penyemprotan cairan tersebut sebagai langkah pencegahan virus mematikan tersebut.
Dengan penyemprotan cairan disinfektan tersebut maka diharapkan dapat mengantisifasi atau menghambat penyebaran Covid-19 pada internal pegawai Pengadilan, serta bagi para pengunjung Pengadilan.
“Mudah mudahan kasus Coving 19 ini segera punah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini”, ujarnya 22/03/20.
Penulis : P.Sianturi