banner 728x250

PN Jakut Semprot Disinfektan Sebagai Langkah Pencegahan Virus Corona

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melakukan penyemprotan cairan Disinfektan guna mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu dilakukan sebagai langkah menyebarnya penularan virus Corona di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pegawai pengadilan negeri jakarta utara saat lakukan sterilisasi ruang sidang

Pada penyemprotan tersebut para pegawai Pengadilan bergotong royong menyiramkan cairan disfektan ke seluruh ruangan ruangan hakim, ruangan Panitera serta ruangan ruangan persidangan.

judul gambar

Menurut Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengatakan, penyemprotan cairan tersebut sebagai langkah pencegahan virus mematikan tersebut.

Dengan penyemprotan cairan disinfektan tersebut maka diharapkan dapat mengantisifasi atau menghambat penyebaran Covid-19 pada internal pegawai Pengadilan, serta bagi para pengunjung Pengadilan.

“Mudah mudahan kasus Coving 19 ini segera punah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini”, ujarnya 22/03/20.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.