banner 728x250

PN Jakut Vonis Mati Fauzi Alias Ozi Bandar Narkoba Lintas Malaysia Indonesia

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Jakarta Mediatransparancy.com, Terdakwa Fauzi Alias Ozi alias Uda, pemilik atau bandar Narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba) di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 24/3/2021.

Terdakwa Fauzi alias Ozi alias Uda, dinyatakan majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pemufakatan jahat menyimpan mengedarkan Narkotika jenis Shabu Shabu berat bruto 27 kg.

judul gambar

Sebagaimana pertimbangan majelis hakim, disebutkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkotika dan obat obat terlarang, sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya.

Tidak ada yang ditemukan hal hal yang meringankan dari diri terdakwa, sebab perbuatannya tidak jera jera Karen masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan, sehingga patutlah dihukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni dakwaan primer Pasal 114 ayat ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa Fauzi sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup di lembaga permasyarakatan Cipinang Jakarta, dalam perkara yang sama Narkotika,” kata majelis hakim.

Dalam perkara yang dialami terdakwa Fauzi mengendalikan peredaran Narkotika dari Lapas, dengan menyuruh tangan kanannya bernama Jawi, untuk mengambil barang Shabu di perbatasan Malaysia dengan Indonesia. Perbuatan tersebut terjadi sekirar bulan Maret 2020. Dengan menggunakan dana operasional sekitar 250 juta, terdakwa Fauzi bekerjasama dengan Jawi Udin mengajak La Ode dan Samili alias Mamat untuk mengambil sabu dari Malaysia dibawa ke Indonesia. Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Penulis : P. SIanturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.