banner 728x250

Pol PP Jaksel Diminta Segera Bongkar Bangunan Melanggar di Jalan Jeruk Kec.  Jagakarsa

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 tahun 2012 dalam penjelasan nomor 37-39 secara jelas menyebutkan, bahwa pengertian adalah, dimana semua kegiatan pembangunan pada bangunan yang telah di segel  diberhentikan/ditutup.

Namun sayangnya, tidak semua pemilik bangunan yang sudah di segel menghentikan semua aktivitas membangun.

judul gambar

Seperti contoh, pemilik/pemborong bangunan ruko dua (2) lantai di Jalan Jeruk, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Walau telah di segel Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, namun pihak pemborong bangunan tersebut sama sekali tidak mengindahkan segel yang sudah ditempel di badan bangunan.

Hingga saat ini, proses membangun tetap dilakukan oleh pemborong, dan sama sekali tidak menghiraukan sanksi yang diberikan Citata Jaksel.

Pihak pemborong yang dikonfirmasi hingga saat ini lebih memilih bungkam.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman yang dimintai komentarnya mengatakan,  bahwa ada aturan membangun di DKI Jakarta.

“Membangun di DKI Jakarta itu jelas ada aturannya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak memiliki izin jelas melanggar dan wajib ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, Pergub 128 tahun 2012 adalah sanksi bagi pelanggar aturan membangun di DKI.

“Bangunan tersebut tidak mengantongi izin sesuai ketentuan membangun di DKI. Sanksinya, harus dibongkar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Satpol PP Jaksel diminta untuk tidak mengulur waktu untuk melaksanakan sanksi pembongkaran terhadap bangunan melanggar tersebut.

“Pihak pemborong bangunan tersebut sama sekali tidak mengindahkan segel yang diberikan Pemprov DKI. Harus segera dilakukan sanksi berikutnya, yakni pembongkaran,” paparnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti bangunan yang disinyalir akan dijadikan kost-kost-an di Jalan Gandaria V.

Bangunan yang ditenggarai tidak dilengkapi izin membangun tersebut hingga saat ini masih melakukan aktivitas dilapangan. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.