banner 728x250

Pol PP Prov DKI Jakarta Amankan Pelanggar Prokes Dikawasan Metro Pasar Baru

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com,-Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta yang tergabung dalam gugus tugas Covid1-19, melaksanakan operasi penggunaan Masker di jalan Samanhudi Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat,, 18/01/2021.

Dalam operasi tersebut petugas menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan Masker. Operasi Masker yang dilakukan petugas guna menindak lanjuti pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat.

judul gambar

Sebanyak 21 masyarakat pelanggar tanpa Masker, dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP dan diberikan sanksi hukuman kerja sosial ditempat atau menyapu untuk membersihkan sampah di Fasilitas Umum.

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Bidang PP, Fitrano Jaya Putra saat dihubungi menerangkan, ada 21 pelanggar yang ditemukan petugas Opstibmask sama sekali tidak memakai masker dan ada juga pelanggar memakai masker tapi tidak sempurna. “Alasan pelanggar Prokes ini ada-ada saja kebanyakan lupa pakai masker,” ungkap Fitrano Jaya Putra didampingi Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan, H. Agus Irwanto dan Kasie Pemantau, Indra Wijaya. Sebanyak 30 petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dikerahkan dalam operasi Masker tersebut.

Fitranto Jaya berharap masyarakat wajib menggunakan Masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah ataupun sedang dalam perjalanan berkendara motor dan mobil maupun dalam angkutan umum. Seluruh pelanggar yang terjaring ini, diberikan hukuman kerja sosial ditempat dengan menyapu selama 60 menit.

Penegakan hukum Prokes dan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran Covid-19, di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 3 tahun 2021.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.